kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.860   0,00   0,00%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Merek Subway asal Amerika Serikat makin kokoh


Rabu, 21 Mei 2014 / 23:20 WIB
Merek Subway asal Amerika Serikat makin kokoh
ILUSTRASI. IHSG turun 1,05% atau 72,51 poin ke 6.850,52 pada Rabu (28/12).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keinginan Yohanes Wendy Tjiof untuk menggunakan merek Subway harus terhenti di meja hijau. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perusahaan asal Amerika Serikat Doctors Associates Inc untuk membatalkan merek Subway milik Yohanes.

Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menilai, perusahaan asal Paman Sam tersebut merupakan satu-satunya pemilik merek Subway di Indonesia. Sementara hakim menyebut Yohanes itikad memiliki itikad baik dan berpotensi mengecoh konsumen

Putusan hakim dibacakan pada Selasa (13/5) dan bersifat verstek atau tanpa kehadiran dan perlawanan dari Yohanes sejak awal persidangan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Doctors Associates telah membuktikan bahwa merek Subway miliknya telah dikenal di dunia internasional. Apalagi merek Subway ini juga telah dilindungi perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Selain itu merek Subway punya Doctors Associates telah dikukuhnya oleh PN Jakarta Pusat No.28/Merek/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung No.736K/Pdt.Sus/2009. Putusan MA menyatakan bahwa Doctors Associates sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Subway yang terkenal di dunia.

Karena itu, hakim memerintahkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) membatalkan pendaftaran merek Subway oleh Yohanes, pada tanggal 29 Februari 2012. Yohanes mendaftarkan merek ini melindungi kelas jasa-jasa yang termasuk kelas 35 yaitu toko-toko, departement store, swalayan, supermarket, minimarket, dan grosir.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Doctor Associates, Damar Swarno Dwipo mengatakan kliennya saat ini masih menunggu salinan detail putusan tersebut. "Memang klien kami pemilik merek Subway terkenal di dunia," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, (20/5).

Sebelumnya, Doctor Associates menggugat pembatalan merek Subway milik Yohanes karena dinilai memiliki persamaan dengan merek miliknya. Doctor Associates keberatan dengan penggunaan merek Subway oleh Yohanes karena bisa mengelabuhi konsumen mereka yang ada di Indonesia.

Sayangnya tak ada perwakilan Yohanes yang bisa dihubungi, karena tak pernah hadir di sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×