kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Merek Sephora milik pengusaha Prancis


Kamis, 15 Oktober 2015 / 15:23 WIB
Merek Sephora milik pengusaha Prancis


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Peritel kecantikan asal Prancis, Sephora menang dalam permohonan pembatalan merek dengan nama yang sama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun Sephora dalam perkara ini memohonkan pembatalan merek terhadap perancang busana batik lokal dengan merek, Sephora Batik.

“Menyatakan penggugat merupakan pemilik satu-satunya merek Sephora,” ujar majelis hakim yang dipimpin Mas’ud dalam amar putusannya, Selasa (13/10).

Dengan demikian, gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim untuk seluruhnya.

Dalam amar putusannya itu pula, majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat dalam perkara ini untuk membatalkan merek dengan nomor pendaftaran IDM00211660 dan IDM00021800 milik tergugat.

Dengan begitu, merek Sephora Batik milik Yuana Tanaya itu tidak boleh lagi digunakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menimbang merek Sephora milik penggugat adalah merek terkenal.

Hal tersebut dapat dibuktikan dari merek Sephora yang telah didaftarkan di berbagai negara jauh sebelum penggugat mendaftarkannya di Indonesia.

Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Merek yang menyatakan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Menurut Mas’ud, merek tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Pasalnya, antara merek penggugat dan tergugat memiliki kesamaan bunyi dan bentuk.

Namun, merek penggugat telah terlebih dahulu didaftarkan ke berbagai negara.

“Maka dapat ditafsirkan tergugat telah membonceng keterkenalan merek milik tergugat,” katanya.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Sephora dari Kantor Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners enggan memberikan komentar mengenai perkara ini.

Sementara itu, tergugat baik prinsipal ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.

Sekadar informasi, Yuana Tanaya adalah seorang perancang busana yang menggunakan merek Sephora Batik untuk memasarkan desain pakaian batik miliknya.

Sedangkan, Sephora merupakan peritel di bidang kosmetika dan perawatan kecantikan yang idenya dicetuskan oleh Dominique Mandonnaud di Prancis pada 1970.

Saat ini, bisnisnya sudah meluas ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

Gerai Sephora hadir di Jakarta sejak 2014.

Gerai-gerai Sephora telah beroperasi di 29 negara.

Hingga kini, jumlah gerai kecantikan milik LVMH Hennessy Louis Vuitton ini mencapai 1.900-an unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×