kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Merek Sephora Indonesia dituntut dibatalkan


Rabu, 30 September 2015 / 19:22 WIB
Merek Sephora Indonesia dituntut dibatalkan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Produsen dan peritel peralatan kosmetik premium, Sephora mengajukan gugatan pembatalan merek dengan nama yang sama milik Yuana Tanaya.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, perusahaan asal Prancis tersebut mengajukan pembatalan merek untuk kelas 25 dan kelas 35 milik Yuana.

Adapun merek tersebut telah didaftarkan seorang warga Indonesia, Yuana ke Direktorat Merek dengan nomor pendaftaran IDM00211660 dan IDM00021800.

Dengan begitu, dalam perkara ini Sephora juga turut menyeret Direktrorat Merek sebagai turut tergugat.

Adapun dalam gugatannya, Sephora yang diwakili oleh kuasa hukum dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners menyatakan, tergugat memiliki itikad tidak baik.

Tergugat dinilai telah meniru merek penggugat dengan mengambil bagian substansial.

Padahal, merek Sephora  telah didaftarkan di berbagai negara.

Sehingga tindakan tersebut dapat mendompleng keterkenalan merek penggugat terhadap produk tergugat meski usaha yang dijalani tergugat berbeda yakni, di bidang garment.

Sekadar informasi, Yuana Tania merupakan pemilik usaha garmen batik dengan nama Sephora Batik.

Nah, menanggapi gugatan tersebut, Yuana yang diwakili oleh kuasa hukumnya Irwina pun menolak gugatan yang diajukan kepadanya itu.

Ia bilang, baik dalam merek maupun logo Sephora milik Yuana tidak bertentangan dengan pasal 4,5,6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

"Sehingga, tergugat tak terbukti melakukan iktikad tidak baik, dengan demikian gugatan penggugat patut ditolak untuk seluruhnya," tulis dia dalam berkas, Rabu (30/9).

Tak hanya itu, ia juga mengkalim pihaknya tidak meniru atau menjiplak merek lain.

Pasalnya kata Sephora merupakan kata umum.

Kata Sephora pada merek tergugat diambil dari bahasa Israel yang berarti beautiful bird (burung cantik).

"Maka dari itu, ada logo burung yang kami cantumkan pada merek kami," tambahnya.

Perkara dengan nomor pendaftaran 34/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST ini masih terus bergulir di PN Jakarta Pusat. Dalam sidang terakhir yang diadakan di PN Jakarta Pusat pun masih beragendakan pembuktian dari kedua pihak. Adapun sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 Oktober 2015 nanti dengan agenda kesimpulan.

Sekadar tambahan, Sephora adalah brand kosmetik ternama asal Perancis yang berdiri sejak 1970. Sephora didirikan oleh Dominique Mandonnaud, adapun saat ini Sephora merupakan bagian dari group perusahaan besar bernama Louis Vuitton Moet Hennessey (LVMH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×