kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Meranti Bahari dalam masa PKPU


Selasa, 19 Januari 2016 / 18:17 WIB
Meranti Bahari dalam masa PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Meranti Bahari resmi merestrukturisasi utangnya lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim menetapkan perusahaan pelayaran tersebut dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari.

Adapun, Meranti Bahari memiliki utang kepada PT PANN Pembiayaan Maritim sebesar US$ 66 juta atau setara dengan Rp 900 miliar.

"Mengabulkan permohonan PKPU pemohon (PANN) dan menetapkan termohon (Meranti Bahari) dalam PKPU sementara selama 45 hari," ungkap ketua majelis hakim Marulak Purba dalam amar putusannya, Selasa (19/1).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai permohonan yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dimana, Meranti Bahari terbukti dan mengakui memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada PANN yang totalnya mencapai US$ 66 juta.

Utang tertunggak itu dari pembelian tiga unit kapal. Masing-masing sudah jatuh tempo sejak 1 Mei 2013, 2 Mei 2013, dan 20 Agustus 2015. "Total utang termohon kepada pemohon per Desember 2015 mencapai US$ 66 juta," tambah Marulak.

Tak hanya itu, Meranti Bahari juga terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur yakni kepada PT Bahtera Asia dan PT Indo Dharma Transport yang masing-masing totalnya sebesar Rp 66,25 juta dan US$ 2.606.

Kemudian Meranti Bahari juga terbukti sudah tak mampu lagi membayar utang-utangnya itu. Hal itu ia utarakan baik di pengadilan maupun jawaban atas somasi yang dilayangkan PANN Pembiayaan Maritim pada 10 November 2015 lalu.

Adapun alasannya adalah perusahaan sedang dalam keadaan tidak baik lantaran efek ekonomi global dan usaha di bidang pelayaran yang belum membaik.

Sehingga majelis hakim menilai Meranti Bahari sudah sepatutnya untuk merestrukturisasi utangnya dengan menawarkan proposal perdamaian ke seluruh krediturnya. Dalam petitumnya pula, majelis menetapkan hakim Didiek Riyono sebagai hakim pengawas dan mengangkat M. Prasetyo, Pangeran Andrew Hutapea dan Ana Lidya sebagai pengurus PKPU Maritim Bahari.

Menanggapi putusan majelia hakim, kuasa hukum dari PANN Pembiayaan Maritim yang ditemui seusai persidangan enggan memberikan komentarnya kepada wartawan. Sementara, kuasa hukum Meranti Bahari Haryanto mengatakan, memang pihaknya memang dalam kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Menurutnya, anjloknya nilai tukar rupiah membuat bisnis pengangkutan tidak begitu menguntungkan.

Menurut Haryanto Meranti Bahari masih memiliki hubungan dengan PT Meranti Maritime yang saat ini juga sedang merestrukturisasi utangnya melalui PKPU. Namun, dia tidak bisa menjelaskan seperti apa hubungan antara kedua perusahaan itu.

Situs resmi perusahaan juga tidak memuat dengan jelas kepemilikan saham. Tapi menurut informasi yang diperoleh, keduanya masih berada dalam satu grup. PT Meranti Maritime ditetapkan dalam PKPU setelah melakukan permohonan secara sukarela. Total tagihan Meranti Maritime mencapai Rp2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×