kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.705.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.168   34,48   0,38%
  • KOMPAS100 1.263   -0,74   -0,06%
  • LQ45 891   -1,73   -0,19%
  • ISSI 335   0,98   0,29%
  • IDX30 455   0,20   0,04%
  • IDXHIDIV20 539   1,07   0,20%
  • IDX80 140   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 149   0,07   0,05%
  • IDXQ30 146   0,14   0,09%

Menyuap Bappepti, KPK Periksa Hassan Widjaja


Kamis, 16 April 2015 / 12:31 WIB
Menyuap Bappepti, KPK Periksa Hassan Widjaja
ILUSTRASI. WOM Finance memproyeksikan belanja modal (Capex) di tahun 2024 bakal tumbuh sebesar 10%


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Hassan Widjaja terkait suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa nama terkait dugaan suap di Bappepti seperti Kepala Divisi Keuangan PT Bursa Berjangka Jakarta, Stephanus Paulus Lumintang dan Prof Roy Sembel.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan informasi bahwa penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Hassan Widjaja. "Ya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa di KPK, Kamis (16/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala BAPPEBTI, Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI.

Tiga orang itu adalah Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Made Soekarwo, Komisaris Bursa Berjangka Jakarta dan Managing Partner Vibiz Group, Kristianto Nugroho, Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Robert James Bintaryo dan Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Sampurna Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×