Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bergerak cepat melakukan akselerasi sertifikasi untuk mengejar tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Guna memenuhi target ambisius tersebut, BPJPH berkomitmen memacu produksi hingga 10.000 sertifikat halal setiap harinya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa langkah percepatan ini merupakan keharusan mengingat besarnya populasi pelaku usaha di Indonesia. Dari sekitar 66 juta pengusaha yang ada, tercatat baru sekitar 4 juta yang telah memiliki sertifikasi halal secara resmi.
"BPJPH hari ini telah berkomitmen 10.000 sertifikat halal per hari harus kita produksi untuk percepatan. Kalau tidak begitu, tidak akan terkejar. Bagaimana kita mau melayani 66 juta pengusaha jika tidak ada langkah luar biasa," ujar Haikal dalam puncak acara Festival Syawal di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: 4.000 Wajib Pajak Badan Ajukan Relaksasi SPT, DJP Hitung Dampak ke Penerimaan
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menekankan bahwa sisa waktu menuju Oktober 2026 harus dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan instrumen penting untuk menertibkan tata kelola konsumsi masyarakat agar seluruh produk yang beredar terjamin kehalalannya sesuai undang-undang.
BPJPH juga intens menjalin kerja sama lintas sektoral, terutama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM serta berbagai asosiasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sinergi ini bertujuan untuk menyisir pelaku usaha yang belum tersertifikasi agar segera masuk ke dalam ekosistem halal sebelum sanksi kewajiban mulai berlaku efektif.
Haikal mengakui tantangan di lapangan masih cukup besar, terutama dalam memberikan literasi kepada para pemasok (supplier) lokal maupun luar negeri.
Ia menyebutkan, kepatuhan terhadap standar halal Indonesia merupakan harga mati bagi siapa pun yang ingin memasarkan produknya di pasar domestik, mengingat daya beli masyarakat yang sangat bergantung pada aspek kehalalan.
"Ya boleh dipasarkan produknya tapi harus ada label non halalnya, kalau yang ga mau pakai sertifikasi," ujar Haikal.
Haikal pun menegaskan pada Oktober mendatang, ketetapan sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada produk makanan, kosmetik dan obat-obatan saja.
Haikal menyebut sertifikasi ini juga berlaku untuk semua produk termasuk tekstil dan turunannya.
"Jadi termasuk kulit, termasuk sepatu, tas nanti wajib halal 2026 oktober mendatang," tegas Haikal.
Baca Juga: 9,8 Juta Produk UKM Bersertifikat Halal, Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Global
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













