kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menuju Dua Periode Gubernur BI, Perry Warjiyo: Tugas Kita Belum Selesai


Senin, 20 Maret 2023 / 10:41 WIB
Menuju Dua Periode Gubernur BI, Perry Warjiyo: Tugas Kita Belum Selesai
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada petahana Perry Warjiyo untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI). 

Fit and proper test dilakukan pada hari ini, Senin (20/3) di kompleks Senayan. 

Dalam kesempatan ini, Perry yang masih menjabat menjadi Gubernur BI mengingatkan bahwa otoritas masih memiliki tugas untuk menjaga perekonomian Indonesia. 

"Tugas kita belum selesai. Saya harap dukungan, arahan, dan koordinasi untuk lima tahun ke depan," tegas Perry di hadapan komisi XI DPR RI. 

Baca Juga: DPR Akan Gelar Fit and Proper Test Calon Gubernur BI Kepada Perry Warjiyo

Perry juga menambahkan, ada tiga hal yang ingin ia diskusikan kepada para wakil rakyat. Tiga hal ini yang juga menjadi gambaran besar apa yang ingin ia  lakukan bila menjabat kedua kalinya sebagai Bos BI. 

Pertama, cara untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis ancaman ke krisis lain, dan bagaimana peran BI berkoordinasi dengan otoritas terkait. 

Kedua, prospek dan tantangan perekonomian ekonomi dalam lima tahun ke depan. Termasuk peluang yang harus diraih oleh Indonesia di tengah tantangan tersebut. 

Ketiga, tujuh langkah rekomendasi termasuk dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×