kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Yasonna: Pembatasan hak napi kasus korupsi itu melanggar HAM


Rabu, 18 September 2019 / 14:51 WIB
Menteri Yasonna: Pembatasan hak napi kasus korupsi itu melanggar HAM
ILUSTRASI. RAKER PEMBAHASAN RUU PEMASYARAKATAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pembatasan hak narapidana kasus korupsi dalam mengajukan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), DPR dan Pemerintah sepakat mempermudah pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya korupsi. 

Baca Juga: Pembahasan selesai, Undang-Undang Ekonomi Kreatif segera disahkan

Artinya syarat justice collaborator dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi dibutuhkan dalam pengajuan pembebasan bersyarat napi koruptor. 

Kedua syarat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui undang-undang begitu, ya. Pokoknya setiap orang punya hak. (pembatasan) itu melanggar hak asasi," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Yasonna mengatakan, pada dasarnya pembatasan hak terhadap narapidana hanya bisa dilakukan oleh putusan pengadilan dan berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Revisi UU Pemasyarakatan, permudah pembebasan bersyarat bagi koruptor

Dengan demikian, peraturan pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya atau undang-undang harus dibatalkan.  "Pembatasan (hak) itu melalui dua, putusan pengadilan dan undang-undang," kata Yasonna. 

Yasonna membantah ketentuan RUU Pemasyarakan yang baru disepakati dan pembatasan PP Nomor 99 Tahun 2012 akan mempermudah napi koruptor mengajukan pembebasan bersyarat. Ia menegaskan bahwa akan ada aturan turunan terkait pengajuan bebas bersyarat. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×