kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan selesai, Undang-Undang Ekonomi Kreatif segera disahkan


Rabu, 18 September 2019 / 13:38 WIB
Pembahasan selesai, Undang-Undang Ekonomi Kreatif segera disahkan
ILUSTRASI. Ekonomi kreatif masih perlu penataan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif. Dengan begitu, RUU ini akan bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.

Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, sebagai pimpinan dari tim pemerintah mengatakan, keberadaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif ini penting.

"Karena ini akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/9).

Baca Juga: Ekonomi digital berkontribusi 2,9% dari PDB Indonesia

Undang-Undang ini bisa menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif dan kelembagaan.

Lebih lanjut dia mengatakan, UU ini bertujuan untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, serta perubahan lingkungan perekonomian global.

Baca Juga: Kemenperin mendorong IKM siap menghadapi industri 4.0

Lasminingsih berharap, adanya UU ini akan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan potensi pelaku ekonomi kreatif semakin optimal.

Sementara itu, RUU Ekonomi Kreatif ini merupakan inisiatif DPR sejak 2016. Awalnya, pembahasan RUU ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi melalui surat presiden Nomor R-30/Pres/05/2016, pembahasan diserahkan kepada Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×