kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Susi akui sulit pidanakan pemilik korporasi pencuri ikan


Jumat, 21 Desember 2018 / 21:33 WIB
Menteri Susi akui sulit pidanakan pemilik korporasi pencuri ikan
ILUSTRASI. CAPAIAN KINERJA SATGAS 115


Reporter: Denita BR Matondang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengakui masih sulit memenjarakan pemilik perusahaan perikanan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Pasalnya, identitas pemilik kapal kerap kali dipalsukan.

Catatan Susi, dari 134 kasus penangkapan kapal ilegal hanya ada lima korporasi dalam negeri yang terkena pidana. Namun, Susi belum membeberkan lima perusahan perikanan itu.

“Ini PR (Pekerjaan rumah ) besar bagi Satgas untuk bisa mengejar sampai ke korporasinya. Selama ini KKP dapat kapalnya, nakhodanya tapi tidak pemiliknya,” Kata Susi di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (21/12).

Susi mengatakan, sebagian korporasi mendaftarkan namanya dengan nama karyawan. Ketika ditangkap hanya Anak Buah Kapal (ABK) yang terkena sanksi.

Bahkan, bila pemilik kapal dikenali biasanya memanipulasi jumlah kapal. “Nama pemilik yang tertera di dalam kertas itu seorang sopir , ada tukang becak, ada guru,” kata dia.

Hal yang sama juga berlaku bagi kapal asing. Susi belum berhasil mengidentifikasi pemilik kapal asing. Sebab, sebagian besar negara belum mengakui tindak penangkapan ikan yang dilakukan korporasi perikanan sebagai kejahatan teroganisir.

Hingga saat ini, hanya ada 14 negara yang mengakui, yakni Indonesia, Norwegia, Denmark, Kepulauan Faroe, Finlandia, Greenland, Swedia, Kepulauan Aland, Ghana, Kiribati, Namibia, Palau, Kepulauan Solomon, dan Sri Lanka.

“KKP bisa minta bantuan interpol tapi kalau enggak ada yuridiksi yang jelas akhirnya banyak kapal tanpa pemilik yang sah. Akhirnya, nasib kapal hanya akan dimusnahkan,” ujar dia.

Susi mengatakan, KKP juga masih tengah berjuang merevisi Undang-Undang Pertanggungjawaban pidana korporasi dan pemilik manfaat. UU ini diharapkan dapat menambah masa hukuman penjara dan sanksi denda.

Catatan Susi, sejak tahun 2014 ada 1.647 kapal eks asing yang memiliki izin memasuki wilayah perairan Indonesia. Saat ini, ada 515 kapal yang sudah tidak aktif.

“Terhadap kapal-kapal eks-asing yang sudah tidak dapat ditemukan lagi pemiliknya meskipun telah dipanggil secara resmi akan diumumkan melalui media cetak. Apabila pemilik kapal tetap tidak dapat diidentifikasi, maka akan dimohonkan penetapan pengadilan untuk dimusnahkan oleh negara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×