kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Sri: Pemisahan DJP untuk penguatan pajak


Senin, 03 April 2017 / 22:15 WIB
Menteri Sri: Pemisahan DJP untuk penguatan pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk menjadi lembaga independen pajak sangat bergantung dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa bahwa yang menjadi persoalan bukan di mana posisi Ditjen Pajak akan berada. Namun, hal ini lebih kepada pembangunan Ditjen Pajak sendiri sebagai institusi yang kuat.

“Tujuannya bukan pada posisinya di mana, yang penting kami ingin membangun institusi pajak yang kredibel dan akuntabel, yang punya kompetensi, integritas, sehingga di manapun dia ditempatkan dia bisa berfungsi,” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (3/4).

Ia menambahkan, adapun hal yang penting bahwa Ditjen Pajak tidak bisa berdiri sendiri. Ditjen Pajak, menurut Sri Mulyani adalah bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal pemerintah.

“Tapi yang penting pajak itu dia tidak berdiri sendiri, tapi dia bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal pemerintah. Karena kalau tidak dia akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron. Itu di negara manapun harus dijaga, jadi dia tidak bisa jalan sendiri," jelas Sri.

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan sendiri saat ini statusnya telah dimasukkan dalam draf revisi UU KUP. Namun saat ini, draf tersebut baru akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Nanti kami akan lihat bagaimana daftar isian dari fraksi-fraksi di di DPR yang akan menyampaikan. Karena ini kan sudah proses, kami harus membahasnya dengan dewan,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, bagaimana pun perpajakan merupakan bagian kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu. “Ya, tidak bisa. Pajak adalah bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya, ada undang-undangnya,” ucap Ken.

Sebelumnya, ada beberapa opsi dalam perceraian lembaga ini. Pertama, badan otonom ini tidak hanya bertanggungjawab terhadap penerimaan perpajakan, tetapi juga meliputi penerimaan dalam benuk bea dan cukai sehingga, badan ini disebut sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN). Ke dua, badan otonom ini hanya dibentuk khusus penerimaan pajak saja.

Namun, pada draf revisi KUP hanya menyebut ketentuan mengenai pendirian BPP. Pun, ketentuan lebih lanjut yang sifatnya lebih teknis terkait pendirian BPP akan diatur dalam perangkat peraturan lain, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Ketentuan teknis itu antara lain meliputi sumber daya manusia (SDM) dan kewenangan. Apakah akan dilakukan transfer otomatis dari DJP ke BPP atau dibubarkan dulu dan dilakukan registrasi ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×