kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Terbukti Monopoli Pasar, KPPU Denda Google Rp 202 Miliar


Rabu, 22 Januari 2025 / 12:53 WIB
Terbukti Monopoli Pasar, KPPU Denda Google Rp 202 Miliar
ILUSTRASI. KPPU menjatuhkan denda Rp 202 miliar terhadap Google atas dugaan praktik bisnis tidak adil di layanan sistem pembayaran di Google Play Store.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa menjatuhkan denda sebesar Rp 202 miliar (setara US$ 12,4 juta) kepada Google atas dugaan praktik bisnis tidak adil yang berkaitan dengan layanan sistem pembayaran di Google Play Store, platform distribusi perangkat lunaknya.  

KPPU memulai penyelidikan terhadap Alphabet Inc., induk perusahaan Google, pada tahun 2022. 

Penyelidikan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google dengan mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia menggunakan sistem Google Play Billing. 

Baca Juga: KPPU Denda Perusahaan Grup Salim Tamaris Hidro Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya

Sistem tersebut mengenakan tarif lebih tinggi dibandingkan metode pembayaran lainnya, dan pengembang yang menolak menggunakan sistem tersebut menghadapi risiko penghapusan dari Google Play Store.  

Dalam sidang, panel KPPU menyatakan bahwa sistem tersebut merugikan pengembang aplikasi karena menyebabkan penurunan pendapatan akibat berkurangnya pengguna. Panel juga menemukan bahwa Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.  

Menurut KPPU, Google mengenakan biaya hingga 30% melalui Google Play Billing. Selain itu, Google menguasai 93% pangsa pasar di Indonesia, negara dengan populasi 280 juta jiwa dan ekonomi digital yang berkembang pesat.  

Baca Juga: Waduh! Rusia Denda Google sebesar US$ 20.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000.000

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara Google pada Rabu menyatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding.  

"Praktik kami saat ini mendukung ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif," klaim juru bicara tersebut, sambil menegaskan komitmen Google untuk mematuhi hukum di Indonesia.  

Google sebelumnya menyatakan telah memperkenalkan sistem yang memungkinkan pengembang menawarkan opsi pembayaran alternatif kepada pengguna.  

Baca Juga: New York Kenakan Denda US$75 Miliar Perusahaan Bahan Bakar Fosil Lewat UU Iklim Baru

Sebagai catatan, Google telah didenda lebih dari 8 miliar euro (US$8,3 miliar) oleh Uni Eropa dalam satu dekade terakhir atas praktik anti-persaingan terkait layanan perbandingan harga, sistem operasi Android, dan layanan iklan digitalnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×