Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sri Mulyani, Menteri Keuangan akan terus menguber kewajiban wajib pajak yang sudah berjanji akan merepatriasikan dananya ke dalam negeri. Dia menyatakan, akan tegas menerapkan aturan agar dana repatriasi yang belum masuk tersebut segera masuk.
"Kalau mereka sudah menyatakan reptriasi, mereka harus ikuti aturan, kalau tidak ada sanksinya," katanya di Komplek Istana, Jumat (31/3).
Sri mengatakan, sanksi akan dilihat berdasarkan jenis kesalahan kenapa wajib pajak yang berjanji merepatriasikan dananya tersebut sampai saat ini belum melaksanakan janjinya. "Kalau ada niat buruk ya nanti dilakukan tindakan sesuai persoalan yang dilakukan," katanya.
Ditjen Pajak mengungkapkan, sampai 29 Maret kemarin, komitmen repatriasi dari Program Pengampunan Pajak Tahap I dan II sampai akhir 2016 kemarin mencapai Rp 141 triliun. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, yang sudah masuk ke penampung dana repatriasi baru Rp 112 trililun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News