kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Menteri Sri akan uber PR repatriasi Rp 29 T


Jumat, 31 Maret 2017 / 20:41 WIB
Menteri Sri akan uber PR repatriasi Rp 29 T


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sri Mulyani, Menteri Keuangan akan terus menguber kewajiban wajib pajak yang sudah berjanji akan merepatriasikan dananya ke dalam negeri. Dia menyatakan, akan tegas menerapkan aturan agar dana repatriasi yang belum masuk tersebut segera masuk.

"Kalau mereka sudah menyatakan reptriasi, mereka harus ikuti aturan, kalau tidak ada sanksinya," katanya di Komplek Istana, Jumat (31/3).

Sri mengatakan, sanksi akan dilihat berdasarkan jenis kesalahan kenapa wajib pajak yang berjanji merepatriasikan dananya tersebut sampai saat ini belum melaksanakan janjinya. "Kalau ada niat buruk ya nanti dilakukan tindakan sesuai persoalan yang dilakukan," katanya.

Ditjen Pajak mengungkapkan, sampai 29 Maret kemarin, komitmen repatriasi dari Program Pengampunan Pajak Tahap I dan II sampai akhir 2016 kemarin mencapai Rp 141 triliun. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, yang sudah masuk ke penampung dana repatriasi baru Rp 112 trililun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×