kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menteri Sofyan akui isu reshuffle kabinet II


Senin, 19 Oktober 2015 / 15:46 WIB
Menteri Sofyan akui isu reshuffle kabinet II


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Soyjan Djalil mengaku mendengar adanya wacana reshuffle atau perombakan kabinet jilid II di internal pemerintahan.

Kendati demikian, Sofyan menyadari bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Belum tahu, saya dengar memang, tetapi saya belum tahu sama sekali. Itu hak prerogatif Presiden. Enggak tahu, tanya sama Presiden," kata Sofyan Djalil seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (19/10/2015).

Menurut Sofyan, tak ada pembahasan terkait reshuffle dalam pertemuannya dengan Kalla pada pagi ini.

Ia mengaku hanya membahas upaya memperkuat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

"Bicara masalah bagaimana memperbaiki dan memperkuat Bappenas supaya Bappenas bisa mengontrol supaya perencanaan efektif, berkualitas," sambung Sofyan.

Pembahasan antara Sofyan dan Kalla antara lain berkaitan dengan efektivitas perencanaan antarkementerian serta koordinasi perencanaan daerah dengan pusat.

"Sektor dengan sektor, sektor dengan regional. Daerah, misalnya, bagaimana perhubungan bikin pelabuhan, bagaimana jalan dibikin oleh PU, listrik dibikin oleh ESDM supaya pelabuhan itu jalan. Itu hubungan sektor dengan sektor. Nah, itu yang koordinasi adalah Bappenas," tutur Sofyan.

Wacana reshuffle jilid II muncul setelah Partai Amanat Nasional (PAN) berbalik mendukung pemerintah.

PAN berharap kadernya bisa masuk dalam Kabinet Kerja.

(Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×