kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menteri PANRB minta AMSI bantu dudukkan soal guru honorer dan seleksi CPNS di daerah


Jumat, 28 September 2018 / 21:20 WIB
Menteri PANRB minta AMSI bantu dudukkan soal guru honorer dan seleksi CPNS di daerah
ILUSTRASI. Diskusi MenPAN-RB Syafruddin dengan AMSI


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah guru honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 ini sebenarnya hanya sekitar 13.300 orang. Namun, pasca UU Aparat Sipil Negara (ASN), yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, masih ada rekruitmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan oleh kepala sekolah yang kadang bahkan tidak diketahui oleh bupati atau kepala daerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer. 

"Sesuai UU ASN, tak boleh ada lagi rekruitmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan. Syarat-syaratnya juga jelas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Ini fakta yang harus diketahui masyarakat," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin dalam diskusi terbatas dengan pengurus Asosasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Kantor KemenPANRB, Jumat (28/9).

Menurut Syafruddin, sebenarnya para pegawai honorer baik itu guru, perawat atau pegawai administrasi yang direkrut secara "tidak resmi" tadi, tidak bisa diakomodir lagi menurut dua landasan rekruitmen ASN, yakni UU dan PP yang berlaku.  

"Namun, kemudian pemerintah punya kebijakan dengan pertimbangan tidak menafikan jasa dan keringat mereka. Kami membuka peluang para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat ikut seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Seleksi P3K dilakukan untuk mereka yang usianya di atas 35 tahun, para tenaga profesional, dan diaspora. Ini yang PP-nya sedang digodok," kata Syafruddin.

Kepada para pemimpin media anggota AMSI, Syafruddin berharap, media bisa membantu mendudukkan masalah overstock tenaga honorer yang sesungguhnya terjadi karena ada rekruitmen tak semestinya di daerah. Juga soal transparansi dan akuntabilitas seleksi CPNS besar-besaran yang kini tengah dilakukan pemerintah pusat.

"Kami baru saja meneken MOU dengan Wakapolri. Seleksi CPNS kami adakan benar-benar transparan, akuntabel, dan jangan sampai ada calo yang menjanjikan bisa meloloskan dan joki yang mencoba-coba mengakali. Kami menggandeng Polri untuk tegas sesuai hukum," ujar Menpan yang juga mantan Wakapolri ini menjelaskan.

Bagaimana jika masalah guru atau pegawai honorer muncul lagi Pascarekrutmen CPNS 2018 karena ada pemerintah daerah, kepala dinas atau bahkan kepala sekolah yang "nakal" mengangkat pegawai honorer lagi 

"Itu sudah kami pikirkan. Sanksi tegas sangat mungkin diberikan kepada mereka yang mengangkat pegawai atau guru honorer secara sepihak karena bisa dianggap memberi harapan palsu," ujar Syafruddin.

Tahun ini, pemerintah akan merekrut 238.015 CPNS yang terdiri dari 51.271 orang pegawai di instansi pusat dan 186.744 orang untuk pegawai di daerah. Jumlah CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga. Untuk CPNS di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah kabupaten atau kota. Rekruitmen CPNS tahun ini diprioritaskan untuk guru, dosen, dan guru agama atau madrasah sebanyak 112.000, dan 60.000 untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×