kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Koperasi memastikan ketentuan PP 80/2019 tak mempersulit UMKM


Senin, 09 Desember 2019 / 19:45 WIB
Menteri Koperasi memastikan ketentuan PP 80/2019 tak mempersulit UMKM
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan ketentuan dalam PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tak mempersulit UMKM.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tidak menghambat bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada beleid tersebut, seluruh pelaku usaha yang menggunakan platform digital wajib mendaftar. Namun, kata Teten, ketentuan tersebut tidak akan mempersulit UMKM.

"Tadi ada penjelasan supaya tidak menghambat pelaku UMKM online yang banyak perorangan yang baru memulai usaha," ujar Teten usai menghadiri rapat terbatas, Senin (9/12).

Baca Juga: Pelaku usaha minta kejelasan aturan turunan PP 80/2019

Salah satu kebijakan yang ditekankan adalah mengenai bentuk pelaku usaha. Pelaku UMKM disebutkan tidak perlu berbentuk badan hukum.

Beleid yang diundangkan 25 November 2019 itu perlu aturan turunan yang lebih rinci. Tujuannya menjaga agar pemahaman masyarakat menjadi jelas.

"Pelaksanaan PP harus lebih jelas. Arahan Presiden Jokowi jelas ini tujuan membuat normalisasi pelaku usaha online tidak menghambat kegiatan usaha," terang Teten.

Baca Juga: Pemerintah masih merumuskan pendaftaran pedagang lewat medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×