Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi adanya kampanye terselubung oleh dua orang menteri yang menjabat sebagai petinggi partai politik. Kedua menteri itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Sharif Cicip Sutarjo dan Menteri Agama Suryadharma Ali sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Ya, ada beberapa indikasi pelanggaran, kami masih menerima dan mengkaji. Pak Cicip itu ada laporannya, Pak Suryadharma Ali juga sudah ada laporannya dari Malang, Jawa Timur. Indikasi kampanye terselubung," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Muhammad enggan menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan kedua menteri itu. Menurutnya, Bawaslu di daerah masih mengkaji dan memverifikasi indikasi pelanggaran yang dilakukan.
Dia mengingatkan kembali bahwa pejabat negara dilarang memanfaatkan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan partai, termasuk dalam aktivitas kampanye. Jika terbukti, katanya, maka Bawaslu akan segera menindaklanjuti dengan memberi rekomendasi sanksi kepada atasan yang bersangkutan.
"Kami langsung rekomendasikan ke atasannya. Misalnya bupati yang salah gunakan wewenang kami lapor ke gubernur, kalau gubernur ke Menteri Dalam Negeri untuk langsung ditindak," ujar Muhammad.
Muhammad tidak menjelaskan secara rinci tentang indikasi kampanye terselubung yang diduga dilakukan oleh Suryadharma. Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Malang mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Suryadharma. Ia diduga telah melakukan pelanggaran karena mengajak para kiai untuk masuk partai berlambang kabah itu saat menghadiri acara peresmian rumah susun sewa (rusunawa) di Pondok Pesantren Shirotul Fuqoha, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (17/3).
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Demak mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Cicip pada Senin (17/3/2014). Cicip diduga melakukan aktivitas kampanye tanpa izin cuti dan pemanfaatan fasilitas negara. "Kemarin (Senin) yang bersangkutan ada kunjungan dinas kementerian ke Demak. Tiba-tiba, katanya, diajak ke lokasi kampanye Partai Golkar, masih di daerah Demak juga," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo, Selasa kemarin.
Cicip tidak terdaftar sebagai juru kampanye Partai Golkar di Demak. Bawaslu Jawa Tengah juga mempersoalkan kemungkinan Cicip menggunakan biaya dinas saat kampanye.
Sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, pejabat negara yang terlibat dalam aktifitas kampanye harus mengajukan izin cuti kepada atasannya. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Satu-satunya atribusi yang melekat yang bisa digunakan saat kampanye hanya pengamanan. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News