kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Ketenagakerjaan sebut jumlah TKA di Indonesia relatif kecil sekitar 100.000


Rabu, 11 September 2019 / 17:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan sebut jumlah TKA di Indonesia relatif kecil sekitar 100.000
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia tetap dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, pemerintah meminta semua pihak tidak khawatir akan kehadiran TKA.

Sebelumnya, pemerintah juga sudah  menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) nomor 228 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA pada 27 Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: KSPI tolak Kepmenaker tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, beleid tersebut untuk menyederhanakan 19 Kepmenaker. "Ini masih sangat terkontrol dan terkendali, kan syarat-syarat masih tetap dipakai," ujar Hanif di kompleks istana kepresidenan, Rabu (11/9).

Hanif menuturkan, berdasarkan data yang ada, jumlah TKA di Indonesia masih rendah. Hanif menyampaikan jumlah TKA di Indonesia masih sekitar 100.000.

Ia bilang, beleid yang baru ini untuk memudahkan perizinan. Selama ini izin menggunakan TKA dianggap berbelit sehingga menjadi hambatan pengembangan industri dan berpotensi menciptakan biaya tinggi.

Sebelumnya perusahaan yang ingin menggunakan TKA harus mendapat rekomendasi dari kementerian teknis. Kementerian teknis pun selama ini tidak memiliki standar sektor apa yang dapat dan tidak dapat diisi oleh TKA.

Baca Juga: Dikritik Bank Dunia soal insentif pajak, begini tanggapan Kemenkeu

Setelah ada rekomendasi, industri baru mengusulkan kepada Kemnaker. Barulah Menaker dapat mengeluarkan izin penggunaan TKA perusahaan tersebut. "Nah sekarang proses itu dipotong tidak perlu rekomendasi lagi," terang Hanif.

Kontrol dari kementerian teknis tetap dilakukan dalam perizinan TKA. Kontrol itu melalui daftar jabatan yang dapat diisi TKA yang sebelumnya dirumuskan oleh kementerian tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×