kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Ketenagakerjaan - Mendagri Malaysia Bahas Pelindungan PMI Sektor Domestik


Senin, 30 Januari 2023 / 19:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan - Mendagri Malaysia Bahas Pelindungan PMI Sektor Domestik
ILUSTRASI. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sambas berjalan menuju pintuk masuk perbatasan Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (30/1).

Kunjungan ini membahas perkembangan serta mencari solusi dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia, utamanya pelindungan PMI sektor domestik.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, isu-isu yang dibahas diantaranya mengenai perkembangan pasca pelaksanaan Joint Working Group (JWG) ke-1 dan Joint Working Group ke-2 dari penerapan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID).

Lalu, Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) yang bertujuan untuk meregularisasikan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah, dan dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kemendagri Malaysia.

Baca Juga: Menaker: UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

“Banyak hal yang harus dibahas terkait skema pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID) di Malaysia,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).

Pemerintah Malaysia, ujar Ida Fauziyah, telah menerbitkan program kebijakan RTK versi 2.0, yang mana dalam implementasinya Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.

“Kita berharap segera diterbitkannya SOP agar menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar,” ucapnya.

Ida menyebut, kedua negara sepakat untuk terus membangun komunikasi yang baik dalam bidang ketenagakerjaan sehingga tercipta sebuah relasi yang saling menguntungkan.

“Saya percaya, dengan dukungan Yang Mulia Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit,” tutur Ida.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, mengatakan, pertemuan kedua pejabat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan PM Malaysia, Dato' Seri Haji Anwar bin Ibrahim beberapa waktu yang lalu.

Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan ini, kata Saifuddin, adalah Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0).

Baca Juga: Kemenaker Cegah Keberangkatan 87 Calon PMI Nonprosedural

Program ini dinilainya akan memudahkan PMI yang sudah berada di Malaysia, namun belum mendapatkan majikan lagi untuk dapat melanjutkan pekerjaannya.

Ia mengatakan, akan dilakukan rekalibrasi atau memanfaatkan tenaga kerja asing yang sudah berada di Malaysia tetapi sedang tidak mendapatkan pekerjaan, jika ada majikan Malaysia yang ingin mendapatkan mereka.

"Pemerintah Malaysia akan mempermudah dan memberikan persetujuan dari negara asal agar mereka dapat memanfaatkan tenaga kerja asing tersebut,” kata Saifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×