Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Bandar Udara Juanda, pada Sabtu (28/1). Sidak ini berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ke Timur Tengah.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, sidak di Bandara Juanda dilakukan setelah Pengawasan Ketenagakerjaan mendapatkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tim langsung bergerak bersama dengan Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker trans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya," kata Haiyani dalam keterangan, Sabtu (28/1).
Baca Juga: Pekerja Migran Ke Korea Selatan Makin Banyak, Berapa Gaji TKI Korea 2023?
Dia menambahkan, sebanyak 87 CPMI di Bandara Juanda berhasil dicegah untuk berangkat dengan pesawat Lion Air dn Batik Air menuju Malaysia dan Singapura. Haiyani mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan kerap melakukan sidak terkait penempatan CPMI nonprosedural di Bandara Soekarno - Hatta. Hal ini menjadikan Bandara Soekarno Hatta cukup ketat atas tindakan penempatan PMI nonprosedural.
Dengan semakin ketatnya Bandar Udara Soekarno-Hatta, maka oknum penempatan PMI nonprosedural mengalihkan aksinya ke Bandara lainnya, termasuk melalui Bandara Juanda. Haiyani mengimbau dan tekankan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing.
Direktur Binariksa Kemenaker, Yuli Adiratna, menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pendalaman terkait Sidak di Bandar Udara Juanda.
Baca Juga: Mercer: Kenaikan Gaji Karyawan Diproyeksikan 6,1% Tahun Depan
"Tim saat ini sedang melakukan pendataan dan mendalami permasalahan yang terjadi untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural," jelas Yuli.
Selain itu, Timnya juga sudah mengkoordinasikan dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.
"Semua pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprocedural ini akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya," tegas Yuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News