Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menyatakan penjualan pulau tidak dibenarkan secara hukum. Undang-undang, kata dia, tidak memperbolehkan pihak asing membeli pulau di Indonesia.
"Pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali. Satu saja yang ingin saya katakan, penjualan pulau tidak bisa dilakukan. Jual beli pulau sampai hari ini undang-undang tidak membolehkan orang asing membeli," kata Sharif di kantornya, Selasa (2/9).
Karena dilarang dalam undang-undang, maka kegiatan jual beli pulau dengan pihak asing tidak mungkin terjadi. Sebab, notaris pun dilarang melakukan aktivitas terkait proses jual beli pulau. "Itu sudah pasti, karena tidak bisa melakukan jual beli. Yang ada adalah KSO atau penyewaan saja. Itu yang bisa terjadi, di luar itu tidak mungkin terjadi. Ini sudah dibuktikan beberapa kali, tidak ada orang asing yang betul-betul membeli," jelas Sharif.
Adapun terkait beberapa penawaran penjualan pulau di Tanah Air yang terjadi secara online, Sharif menegaskan penawaran tersebut tidak jelas dan tidak diperjualbelikan dengan menyertakan sertifikat. Sehingga, selama ini yang memungkinkan adalah hanya berupa kerjasama operasi alias KSO atau penyewaan.
"Jadi kerjasama operasi atau menyewa beberapa tahun saja. Orang asing tidak boleh beli, orang Indonesia boleh," jelas Sharif.
Beberapa waktu lalu terdapat iklan penjualan Pulau Kiluan di sebuah situs penjualan pulau-pulau pribadi. Pulau tersebut dibanderol dengan harga mulai dari 300.000 dollar AS atau kisaran Rp 3,5 miliar. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News