Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Subsidi gaji tahap pertama telah disalurkan. Hingga Jumat (4/9/2020), subsidi gaji sudah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah itu merepresentasikan 92,44% dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.
"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).
Menurut Menaker Ida, ada 6 penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan:
1. Adanya duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai dengan NIK
Baca Juga: Sudah cair, subsidi gaji tahap II mulai disalurkan bagi 3 juta pekerja
Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.
Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Asyik! Program subsidi gaji untuk karyawan bisa diperpanjang