kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menteri Hanif: Perpres 20/2018 simplifikasi dari perizinan tenaga kerja asing


Kamis, 05 April 2018 / 21:08 WIB
Menteri Hanif: Perpres 20/2018 simplifikasi dari perizinan tenaga kerja asing
ILUSTRASI. RAKER KOMISI IX DPR DENGAN MENAKER


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menekankan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan simplifikasi perizinan yang lebih cepat dan efektif.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, dengan simplikasi perizinan itu diharapkann kemudahan berinvestasi akan terwujud. "Sehingga, makin banyak investasi maka makin banyak juga lapangan kerja," ungkapnya saat ditemui di kompleks Istana Negara, Kamis (5/4).

Ia juga menjelaskan ada beberapa hal yang disimplifikasi dari Perpres ini yakni, terkait penggunaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) yang tidak perlu dilampirkan jika masa kerjanya singkat.

"Misalnya, ada mesin yang rusak dan untuk benerinnya hanya perlu waktu 2-4 hari, itu tidak perlu pengajuan RPTKA, kelamaan," tambah Hanif. Lalu, terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) juga saat ini sistem perizinannya menjadi satu.

Sehingga, kata Hanif, ketika sistem pengurusan Vitas itu dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang merupakan perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud merupakan Izin Tinggal untuk bekerja bagi TKA.

Dengan begitu, proses jadi lebih cepat, prosesnya pun dan sistem lebih diperkuat antar kementerian ke dalam online single submission (OSS).

Pun Hanif mengingatkan, bagi masyarakat jangan terlalu khawatir dengan adanya Perpres ini tidak membuat lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal akan tergeser.

"Jangan terlalu khawatir, percaya kepada pemerintah yang memiliki skema pengendali yang jelas," tegasnya. Karena sejatinya, TKA yang masuk masih diharuskan memiliki kualifikasi termasuk untuk pekerja kasar, TKA dilarang untuk itu.

Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, pada intinya Perpres ini hadir untuk menyederhanakan perizinan yang ada.

Menurutnya, di beberapa sektor seperti e-commerce sangat memerlukan TKA, karena di Indonesia masih belum terlalu banyak.

Namun demikian, untuk itu pemerintah mengharuskan TKA menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping. "Ya itu biar ada transfer of knowledge, kalau memang kurikulumnya tidak ada, dan gurunya kurang bagus," tutup Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×