Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji ulang pencabutan aturan tenaga kerja asing di sektor minyak dan gas. Padahal, pemerintah juga tengah mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari sisi sumber daya manusia.
Sekadar mengingatkan, Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.
"Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA di bidang migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujar Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar dalam siaran pers yang disampaikan Rabu (7/3).
Dia meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Rofi menjelaskan, kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian dengan alasan mendorong arus besar investasi masuk. Pun dengan alasan yang sama, Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal, kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal.
"Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal," tegasnya.
Seharusnya kata politisi PKS ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. "Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya.
Daripada memangkas regulasi TKA, dia mendorong pemerintah lebih mendorong alih teknologi di sektor migas agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News