kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Begini cara pemerintah mempermudah perizinan tenaga kerja asing


Selasa, 06 Maret 2018 / 20:56 WIB
ILUSTRASI. Operasi Warga Negara Asing


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan menghapus prosedur penggunaan rekomendasi teknis dari lembaga untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Kementeri Koordinasi Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hal tersebut dilakukan agar urusan izin TKA tidak berbelit-belit sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Jadi untuk rekomendasi biar hanya di (Kementerian) Ketenagakerjaan saja, satu pintu, di situ prosesnya, jangan sampai kemudian menunggu lagi," ungkapnya di kawasan Istana Negara, Selasa (6/3).

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyerdahanakan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). "Yangmana jadi RPTKA dan izinnya akan disatukan," tambah Darmin.

Selain soal penyederhanaan, pemerintah juga akan melakukan pengamanan terhadap TKA yang terjaring sweeping. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bilang, akan membuat surat edaran bersama-sama dengan seluruh kementerian untuk menyamakan persepi.

"Hasil rapat koordinasi terakhir, perlu adanya menyamakan persepsi terkait penegakan hukum TKA, kalau sudah oke, jangan sampai satu oke, terus satunya satunya nangkep," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×