kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Begini cara pemerintah mempermudah perizinan tenaga kerja asing


Selasa, 06 Maret 2018 / 20:56 WIB
Begini cara pemerintah mempermudah perizinan tenaga kerja asing
ILUSTRASI. Operasi Warga Negara Asing


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan menghapus prosedur penggunaan rekomendasi teknis dari lembaga untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Kementeri Koordinasi Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hal tersebut dilakukan agar urusan izin TKA tidak berbelit-belit sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Jadi untuk rekomendasi biar hanya di (Kementerian) Ketenagakerjaan saja, satu pintu, di situ prosesnya, jangan sampai kemudian menunggu lagi," ungkapnya di kawasan Istana Negara, Selasa (6/3).

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menyerdahanakan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). "Yangmana jadi RPTKA dan izinnya akan disatukan," tambah Darmin.

Selain soal penyederhanaan, pemerintah juga akan melakukan pengamanan terhadap TKA yang terjaring sweeping. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bilang, akan membuat surat edaran bersama-sama dengan seluruh kementerian untuk menyamakan persepi.

"Hasil rapat koordinasi terakhir, perlu adanya menyamakan persepsi terkait penegakan hukum TKA, kalau sudah oke, jangan sampai satu oke, terus satunya satunya nangkep," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×