kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.520   70,00   0,45%
  • IDX 7.649   21,99   0,29%
  • KOMPAS100 1.191   3,68   0,31%
  • LQ45 949   0,60   0,06%
  • ISSI 231   1,38   0,60%
  • IDX30 486   0,61   0,12%
  • IDXHIDIV20 584   0,36   0,06%
  • IDX80 136   0,39   0,29%
  • IDXV30 142   0,69   0,49%
  • IDXQ30 162   0,37   0,23%

Menteri ESDM Bahlil Raih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia, Lulus dalam 2 Tahun


Rabu, 16 Oktober 2024 / 20:27 WIB
Menteri ESDM Bahlil Raih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia, Lulus dalam 2 Tahun
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor setelah menjalani ujian terbuka doktor pascasarjana Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (16/10/2024).

Bahlil mengangkat disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia", sesuai dengan bidang yang ia tekuni selama beberapa tahun terakhir sebagai menteri.

Baca Juga: Disentil Bahlil Soal Hilirisasi, Boy Thohir Bilang ADRO Sudah Berencana Olah Batubara

"Dan tugas saya memang hilirisasi. Saya mencoba untuk menguji secara akademik, apa yang kita lakukan dalam negara ini sudah bagus atau belum. Kalau sudah bagus ya kita tingkatkan, kalau belum apa yang harus kita revisi, apa yang kita lakukan perbaikan," kata Bahlil di Kampus UI, Depok.

Bahlil mengatakan dirinya menyelesaikan kuliah doktoral ini dalam waktu dua tahun atau empat semester.

"Dua tahun," ungkap Bahlil.

Bahlil mengatakan, kesulitan utamanya selama kuliah dan menjadi pejabat publik adalah soal membagi waktu. Namun, ia merasa sukses mengatasi itu karena fokus dan konsisten.

Baca Juga: Bahlil Buka-Bukaan soal Kebobrokan di Balik Hilirisasi Nikel di Morowali

Ia mengaku dirinya adalah orang yang sangat konsisten soal waktu jika menyangkut urusan pendidikan.

"Agak susah tapi saya harus lakukan. Karena saya dari sejak saya masih mahasiswa di S1 kan udah konsisten menyangkut dengan waktu sekolah," kata Bahlil.

Dalam disertasinya, Bahlil mengidentifikasi empat masalah utama dari dampak hilirisasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan.

Keempat masalah itu adalah dana transfer daerah, keterlibatan pengusaha daerah yang minim, keterbatasan partisipasi perusahaan Indonesia dalam sektor hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta belum adanya rencana diversifikasi pasca-tambang.

Bahlil pun merekomendasikan empat kebijakan utama sebagai solusi, yakni reformulasi alokasi dana bagi hasil terkait aktivitas hilirisasi, penguatan kebijakan kemitraan dengan pengusaha daerah.

Baca Juga: Golkar Apresiasi Prabowo karena Tunjuk 11 Kadernya Jadi Calon Menteri dan Wamen

Kemudian penyediaan pendanaan jangka panjang untuk Perusahaan nasional di sektor hilirisasi, serta kewajiban bagi investor untuk melakukan diversifikasi jangka panjang.

Adapun ketua sidang disertasi Bahlil adalah Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A, promotor sidangnya yakni Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M bersama dua ko-promotor yaitu Dr. Teguh Dartanto, S.E., M.E. dan Athor Subroto, Ph.D.

Sementara itu, panelis penguji terdiri dari 5 orang yaitu Dr. Margaretha Hanita, S.H. M.Si., Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc. PhD., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil Raih Gelar Doktor dari Universitas Indonesia, Lulus dalam 2 Tahun", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/16/19483111/bahlil-raih-gelar-doktor-dari-universitas-indonesia-lulus-dalam-2-tahun.

Selanjutnya: Menambal APBN dari Pajak Kekayaan Orang Superkaya, Ini yang Harus Dilakukan

Menarik Dibaca: 6 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Berbarengan dengan Pepaya, Ada Efek Buruknya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×