kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menteri dilarang pakai penerbangan "first class"


Senin, 21 Oktober 2013 / 22:19 WIB
Menteri dilarang pakai penerbangan
ILUSTRASI. 3 Cara Berhenti Paket Telkomsel via USSD hingga SMS. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan berusaha menekan angka anggaran perjalanan dinas. Salah satu caranya adalah melarang para menteri menggunakan fasilitas penerbangan kelas satu (first class) dalam perjalanan dinasnya.

"Jadi anggaran perjalanan dinas itu akan dipotong, cukup signifikan. Nanti Anda tunggu angkanya. Termasuk juga, menteri nanti tidak boleh pakai first class dalam perjalanan dinasnya," kata Chatib saat ditemui seusai rakor Inalum di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Ia menambahkan, larangan perjalanan dinas memakai fasilitas kelas satu ini juga termasuk perjalanan dinas para menteri ke luar negeri. Hal ini untuk menekan angka anggaran dinas yang melonjak hingga Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun di tahun depan. "Jadi menteri bolehnya pakai business class saja," tambahnya.

Terkait anggaran perjalanan dinas yang melonjak signifikan, Chatib masih enggan menjelaskan. Intinya, pemerintah memang menganggarkan dana perjalanan dinas para pejabat sebesar Rp 32 triliun. Namun, Chatib akan memangkas dana anggaran perjalanan dinas itu.

"Sudah dibilang, nanti dihemat. Dari Rp 32 triliun itu nanti dihemat. Nanti dihematnya berapa, dikasih tahu nanti kalau sudah selesai menghitungnya," ucapnya.

Sekadar catatan, pemerintah menganggarkan bahwa dana perjalanan dinas pejabat di tahun depan melonjak dari Rp 8 triliun menjadi Rp 32 triliun. Namun, pemerintah akan berusaha memangkas dana tersebut Rp 12 triliun-Rp 13 triliun. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×