kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Desa PDTT pastikan dana desa dukung implementasi PPKM mikro


Senin, 08 Februari 2021 / 22:55 WIB
Menteri Desa PDTT pastikan dana desa dukung implementasi PPKM mikro


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, PPKM mikro basisnya di desa. Pihaknya telah menerbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa.

Abdul mengatakan, dukungan dana desa dalam penanganan pandemi covid-19 bukan hal baru. Sebelumnya, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Nantinya Satgas Covid-19 di tingkat desa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah untuk penerapan dan pelaksanaan PPKM mikro.

“Kalau memang diperintahkan Satgas Covid-19 (di daerah) dan juga pemerintah daerah maka harus diikuti oleh desa agar bisa menggunakan dana desa, termasuk di dalamnya ketika diperlukan penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Semua kegiatan supporting Instruksi Menteri dalam negeri sudah pernah dilakukan semuanya oleh desa yang disebut relawan desa lawan covid-19,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).

Baca Juga: Kasus Covid-19 diperkirakan capai 1,7 juta, begini kesiapan anggarannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pelarangan perjalanan jauh bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa liburan imlek. Hal ini merupakan salah satu substansi kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Seperti diketahui, PPKM mikro akan mulai dilakukan selama 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.

“Larangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan imlek nanti,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, penerapan PPKM mikro yang akan dilaksanakan pada 9 Februari sampai 22 Februari 2021 dilaksanakan untuk menekan penularan pengendalian Covid-19. Berbeda dari kebijakan sebelumnya, PPKM mikro ini terbilang memberi sejumlah pelonggaran. 

Misalnya, perkantoran bisa melakukan WFH 50%, pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan dine in maksimal restoran 50% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Libur Imlek, pemerintah larang ASN, pegawai BUMN, TNI/Polri lakukan perjalanan jauh

Airlangga mengklaim, dalam evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, penambahan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai terlihat flat. Kenaikan penambahan jumlah kasus masih terjadi di Jawa Barat dan Bali. Sedangkan di Jawa Tengah,Jawa Timur dan Banten dan D.I Yogyakarta penambahan jumlah kasus mulai menurun.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×