Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 tahun 2011 tentang Sertifikasi Standar Minyak Sawit Berkelanjutan (Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO). Dengan adanya beleid ini seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit Indonesia wajib memiliki sertifikat ISPO pada 2012 mendatang.
"Menteri Pertanian Suswono baru saja menandatangani Permentan Nomor 19 tahun 2011 tentang sertifikasi ISPO," kata Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono seusai Seminar Kedaulatan Pangan di Jakarta, Rabu (30/3).
Grand launching sertifikasi ISPO sendiri dilakukan di Medan. Acara itu, Hari bilang dihadiri Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi. Peluncuran sertifikasi ISPO ini sekaligus menyosialisasikan ketentuan ISPO ini ke para pengusaha perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Sebelumnya Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi menjelaskan sebagai tahap awal, Kementan akan melakukan uji coba sertifikasi ISPO di 20 perusahaan. Ke-20 perusahaan itu di antaranya PT Rea Kaltim Plan, PTPN XIII, PTPN III, SMART, Padang Halaban, PTPN V, Ivomas Tunggal, PTPN VI, Sime Indo Agro, Sumber Indah Perkasa, Gunung Sejahtera, Agricinal Am Plantation, Sari Adhrtya Loka, dan Aek Tarum.
Pada Maret 2012 nanti semua perusahaan kelapa sawit skala besar maupun kecil diwajibkan mengikuti audit untuk sertifikasi ISPO. Proses ini sendiri diperkirakan selesai pada 2014. "Pada 2012, semua yang punya lahan sawit harus mengikuti proses sertifikasi, tapi memang kriterianya berbeda untuk holding dan petani swadaya," kata Wamentan Bayu Krisnamurthi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kementan menetapkan tujuh prinsip dan kriteria ISPO yang diuraikan dalam 98 indikator. Ketujuh prinsip/kriteria tersebut ialah sistem perizinan dan manajemen perkebunan, penerapan pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab terhadap sosial komunitas, pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News