kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mensos Tri Rismaharini hapus 9 juta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan


Senin, 27 September 2021 / 18:53 WIB
Mensos Tri Rismaharini hapus 9 juta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Mensos Tri Rismaharini hapus 9 juta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut, terdapat tiga regulasi terkait dengan program PBI-JKN. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.

Ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: Sembilan juta orang miskin dikeluarkan dari program JKN, ini kata BPJS Watch

Risma mengatakan, proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali. Penetapan PBI JKN ditetapkan sebulan sekali pada minggu pertama setelah menetapkan DTKS. Setelah itu, Kemensos membuka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka sebelum ditetapkan di pertengahan bulan.

Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan. “Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Risma dalam konferensi pers, Senin (27/9).

Kemensos menyebut, untuk penetapan data per 15 September 2021, dari data PBI JKN sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.

“Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS,” kata Risma.

Baca Juga: 2 Bansos yang akan tetap berlanjut di 2022, apa saja?

Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru. Termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” terang Mensos.

Risma bilang, masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar. Menurutnya, bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat mungkin jumlah data yang tidak pada akan semakin sedikit.

“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG,” sambung Mantan Wali Kota Surabaya ini.

Risma juga mengingatkan, data bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021

Risma menerangkan, Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Akurasi DTKS menjadi agenda serius sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian. Termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

Lebih lanjut Mensos menjekaskan, dalam UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin, proses verifikasi validasi (verval) data merupakan kewenangan pemerintah daerah. Verval dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan. Lalu, dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id," kata Mensos.

Selanjutnya: Nadiem merespons positif pemberdayaan suku anak dalam yang dijalan Universitas Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×