kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.968.000   52.000   1,78%
  • USD/IDR 16.734   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.321   -659,67   -7,35%
  • KOMPAS100 1.149   -90,86   -7,33%
  • LQ45 813   -63,58   -7,26%
  • ISSI 305   -25,64   -7,75%
  • IDX30 418   -26,36   -5,93%
  • IDXHIDIV20 493   -25,93   -4,99%
  • IDX80 127   -10,53   -7,65%
  • IDXV30 138   -5,68   -3,95%
  • IDXQ30 134   -8,31   -5,83%

Mensesneg: Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo


Rabu, 28 Januari 2026 / 16:31 WIB
Mensesneg: Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto (KONTAN/Bakom RI) Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan peraturan kenaikan gaji untuk hakim ad hoc kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan peraturan kenaikan gaji untuk hakim ad hoc kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. 

Saat ini, pihaknya sudah menyelesaikan penghitungan kenaikan haji untuk jajaran hakim tersebut. 

"(Peraturan untuk kenaikan gaji hakim ad hoc) Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026). 

Prasetyo menyampaikan, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) pekan lalu. 

Baca Juga: AR Bakal Bisa Terbitkan SKP, Pengamat Minta Wajib Pajak Tak Khawatir

Koordinasi dilakukan untuk finalisasi peraturan sebelum akhirnya diteken oleh Kepala Negara.

"Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden," ucap dia.

Kendati demikian, ia belum menjelaskan jumlah kenaikan yang diterima hakim adhoc akan jauh lebih besar atau lebih kecil dibandingkan hakim karir. 

Aturan terpisah dari PP Nomor 42 Tahun 2025 

Sebelumnya diberitakan, hakim ad hoc melakukan mogok sidang setelah mengetahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc. 

Namun, pihak Istana Kepresidenan memastikan gaji untuk hakim ad hoc naik. Artinya, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier.

Prasetyo mengungkapkan, kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. 

Penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain, yang kini tengah didetailkan. 

"Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad-hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan," ucap Prasetyo usai retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026). 

Ia menyatakan, pemerintah juga sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc.

Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim. 

"Sudah (buka dialog), kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) Sedang didetilkan, karena masing-masing lain-lain. (Kenaikan tunjangan) nanti disesuaikan dengan yang hakim karir," jelas Prasetyo.

Baca Juga: Resmi! Ini Aturan Pakaian Dinas ASN 2026, Cek Jadwal Penggunaan Batik Korpri

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/28/16230411/kenaikan-gaji-hakim-ad-hoc-tinggal-tunggu-tanda-tangan-prabowo.

Selanjutnya: AR Bakal Bisa Terbitkan SKP, Pengamat Minta Wajib Pajak Tak Khawatir

Menarik Dibaca: Strategi JBA dan Coraline.id Mendorong Penjualan Mobil Bekas di 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×