Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM berhasil lolos seleksi. Sebelum terpilih sebagai hakim agung, cek gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.
Diberitakan Kompas.com, Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim agung 2025. Dari ratusan pendaftar, hanya 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang berhasil lolos dan kini namanya sudah diserahkan ke Komisi III DPR RI.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa proses seleksi tahun ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan, masyarakat diberi kesempatan ikut serta melalui wawancara terbuka yang disiarkan langsung di YouTube KY pada 6–9 Agustus 2025.
“Wawancara terbuka kami menerapkan asas partisipasi dan transparansi. Banyak masyarakat ikut aktif bertanya dan memberi masukan,” kata Amzulian saat rapat kerja bersama DPR pada Senin, 8 September 2025.
Seleksi ini tidak main-main, karena melibatkan banyak lembaga, seperti Komnas HAM, KPK, Kementerian Keuangan, PPATK, Mahkamah Agung, hingga RSPAD.
Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga
Tahapan Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- Februari 2025 → KY menerima surat kebutuhan hakim dari Mahkamah Agung.
- Maret–April 2025 → Tahap administrasi, dari 183 pendaftar, 161 lolos.
- Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM → Dari 24 pendaftar, 18 lolos tahap awal.
- Agustus 2025 → Tes kualitas, kesehatan, kepribadian, hingga wawancara terbuka.
Menurut Amzulian, tes kepribadian menjadi salah satu yang paling menentukan. “Hakim agung itu harus sehat bukan hanya jasmani, tapi juga rohani dan mental,” jelasnya.
Daftar 13 Calon Hakim Agung yang Lolos
- Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi PT Banjarmasin
- Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
- Julius Panjaitan – Hakim Tinggi PT Bengkulu
- Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
- Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi MA
- Heru Pramono – Hakim Tinggi MA
- Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
- Muhayah – Wakil Ketua PT Agama Samarinda
- Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tipikor MA
- Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN
- Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak
- Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Itjen Kemenkeu
- Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
- Daftar 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM yang Lolos
- Puguh Haryogi – Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang
- Agus Budianto – Dosen FH Universitas Pelita Harapan
- Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung
Setelah diumumkan KY, nama-nama ini akan menjalani proses berikutnya di Komisi III DPR RI. Nantinya DPR yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum resmi ditetapkan menjadi hakim agung atau hakim ad hoc HAM.
Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu
Gaji hakim
Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan akan menaikkan gaji hakim Indonesia. Namun sejauh ini belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Gaji hakim di Indonesia masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Sesuai PP 44 Tahun 2024, berikut jumlah gaji pokok hakim berdasarkan masa kerja
Gaji hakim agung MA terendah masa kerja 0-1 tahun:
- golongan IIIa Rp 2.785.700
- golongan IIIb Rp 2.903.600
- golongan IIIc Rp 3.026.400
- golongan IIId Rp 3.154.400
Gaji hakim agung MA tertinggi masa kerja (31-32 tahun)
- golongan IVa Rp 5.399.000
- golongan IVb Rp 5.628.300
- golongan IVc Rp 5.866.400
- golongan IVd Rp 6.114.500
- golongan IVe Rp 6.373.200
Tunjangan hakim agung
Selain gaji, hakim agung juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Berdasarkan PP 55/2014, tunjangan hakim agung meliputi: tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Berikut rincian tunjangan jabatan hakim agung sesuai jabatan:
Ketua MA | Rp 121.609.000 |
Ketua MK | Rp 121.609.000 |
Wakil Ketua MA | Rp 82.451.000 |
Wakil Ketua MK | Rp 77.504.000 |
Ketua Muda MA | Rp 77.504.000 |
Hakim Agung | Rp 72.854.000 |
Hakim Konstitusi | Rp 72.854.000 |
Selanjutnya: Cuaca Kaltim Hari Ini: BMKG Prediksi Hujan & Petir di Banyak Kota!
Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Karier & Keuangan Hari Ini Selasa 9 September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News