kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.480   121,00   0,74%
  • IDX 7.654   -113,10   -1,46%
  • KOMPAS100 1.071   -16,49   -1,52%
  • LQ45 772   -11,17   -1,43%
  • ISSI 265   -2,68   -1,00%
  • IDX30 401   -5,12   -1,26%
  • IDXHIDIV20 470   -3,96   -0,84%
  • IDX80 118   -1,44   -1,21%
  • IDXV30 130   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 130   -1,01   -0,77%

Inilah 13 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi, Cek Gaji & Tunjangan Hakim Agung


Selasa, 09 September 2025 / 05:58 WIB
Inilah 13 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi, Cek Gaji & Tunjangan Hakim Agung
ILUSTRASI. Calon Hakim Agung Suradi (kiri), Ennid Hasanuddin (tengah), dan Heru Pramono (kanan) mengikuti seleksi bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Komisi III DPR menggelar rapat untuk menyeleksi 13 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Agung Adhoc dengan agenda pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM berhasil lolos seleksi. Sebelum terpilih sebagai hakim agung, cek gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.

Diberitakan Kompas.com, Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim agung 2025. Dari ratusan pendaftar, hanya 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM yang berhasil lolos dan kini namanya sudah diserahkan ke Komisi III DPR RI.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa proses seleksi tahun ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Bahkan, masyarakat diberi kesempatan ikut serta melalui wawancara terbuka yang disiarkan langsung di YouTube KY pada 6–9 Agustus 2025.

“Wawancara terbuka kami menerapkan asas partisipasi dan transparansi. Banyak masyarakat ikut aktif bertanya dan memberi masukan,” kata Amzulian saat rapat kerja bersama DPR pada Senin, 8 September 2025.

Seleksi ini tidak main-main, karena melibatkan banyak lembaga, seperti Komnas HAM, KPK, Kementerian Keuangan, PPATK, Mahkamah Agung, hingga RSPAD.

Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga

Tahapan Seleksi Calon Hakim Agung 2025

  • Februari 2025 → KY menerima surat kebutuhan hakim dari Mahkamah Agung.
  • Maret–April 2025 → Tahap administrasi, dari 183 pendaftar, 161 lolos.
  • Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM → Dari 24 pendaftar, 18 lolos tahap awal.
  • Agustus 2025 → Tes kualitas, kesehatan, kepribadian, hingga wawancara terbuka.

Menurut Amzulian, tes kepribadian menjadi salah satu yang paling menentukan. “Hakim agung itu harus sehat bukan hanya jasmani, tapi juga rohani dan mental,” jelasnya.

Daftar 13 Calon Hakim Agung yang Lolos

  • Alimin Ribut Sujono – Hakim Tinggi PT Banjarmasin
  • Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
  • Julius Panjaitan – Hakim Tinggi PT Bengkulu
  • Suradi – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
  • Ennid Hasanuddin – Hakim Tinggi MA
  • Heru Pramono – Hakim Tinggi MA
  • Lailatul Arofah – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
  • Muhayah – Wakil Ketua PT Agama Samarinda
  • Agustinus Purnomo Hadi – Hakim Ad Hoc Tipikor MA
  • Hari Sugiharto – Hakim Tinggi Ditjen Badan Peradilan Militer dan TUN
  • Budi Nugroho – Hakim Pengadilan Pajak
  • Diana Malemita Ginting – Auditor Utama Itjen Kemenkeu
  • Triyono Martanto – Hakim Pengadilan Pajak
  • Daftar 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM yang Lolos
  • Puguh Haryogi – Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang
  • Agus Budianto – Dosen FH Universitas Pelita Harapan
  • Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung

Setelah diumumkan KY, nama-nama ini akan menjalani proses berikutnya di Komisi III DPR RI. Nantinya DPR yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum resmi ditetapkan menjadi hakim agung atau hakim ad hoc HAM.

Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu

Gaji hakim 

Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan akan menaikkan gaji hakim Indonesia. Namun sejauh ini belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Gaji hakim di Indonesia masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). 

Sesuai PP 44 Tahun 2024, berikut jumlah gaji pokok hakim berdasarkan masa kerja

Gaji hakim agung MA terendah masa kerja 0-1 tahun:

  • golongan IIIa Rp 2.785.700
  • golongan IIIb Rp 2.903.600
  • golongan IIIc Rp 3.026.400
  • golongan IIId Rp 3.154.400

Gaji hakim agung MA tertinggi masa kerja (31-32 tahun)

  • golongan IVa Rp 5.399.000
  • golongan IVb Rp 5.628.300
  • golongan IVc Rp 5.866.400
  • golongan IVd Rp 6.114.500
  • golongan IVe Rp 6.373.200

Tunjangan hakim agung

Selain gaji, hakim agung juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Berdasarkan PP 55/2014, tunjangan hakim agung meliputi: tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Berikut rincian tunjangan jabatan hakim agung sesuai jabatan:

Ketua MA

Rp 121.609.000

Ketua MK

Rp 121.609.000

Wakil Ketua MA

Rp 82.451.000

Wakil Ketua MK

Rp 77.504.000

Ketua Muda MA

Rp 77.504.000

Hakim Agung

Rp 72.854.000

Hakim Konstitusi

Rp 72.854.000

Selanjutnya: Cuaca Kaltim Hari Ini: BMKG Prediksi Hujan & Petir di Banyak Kota!

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Karier & Keuangan Hari Ini Selasa 9 September 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×