kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menpora berencana kunjungi Hambalang


Selasa, 25 November 2014 / 08:21 WIB
Menpora berencana kunjungi Hambalang
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 8 Juni 2022, Raih Kesempatan Klaim Reward Skin hingga Diamond


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menjadwalkan kunjungan ke proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna melihat apakah tempat tersebut masih layak atau tidak untuk diteruskan pembangunan.

Imam mengupayakan proyek tersebut untuk diteruskan. Pihaknya bahkan akan membentuk tim untuk mengkaji mekanisme dan prosedurnya termasuk berkonsultasi dengan sejumlah instansi seperti BPK, BPKP, Kemenkumham, dan DPR.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Imam untuk melanjutkan proyek itu. Alasannya, di samping proyek yang merugikan negara Rp 463,66 miliar itu dinyatakan BPK gagal (total loss) perkara Hambalang hingga kini masih berproses.

“Mungkin KPK kan begitu, tetapi yang lain belum tentu. Jadi, siapa yang disitu? Nanti jadi rumah hantu. Saya belum ke sana, saya akan ke sana dalam waktu dekat,” tutur Imam Nahrawi ditemui di Jakarta, Senin (24/11).

Imam Nahrawi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait hal ini. “Kita pro aktif dengan KPK,” katanya.

Pada kasus korupsi P3SON di Hambalang, tiga tersangka telah divonis. Mereka adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta.
Kemudian mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng divonis pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Dan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis vonis empat tahun dan enam bulan penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×