kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,98   9,58   1.06%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin ungkap alasannya tetap izinkan perusahaan beroperasi selama PSBB


Rabu, 22 April 2020 / 15:08 WIB
Menperin ungkap alasannya tetap izinkan perusahaan beroperasi selama PSBB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (17/4).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Baca Juga: Kemenperin gandeng BNPB dan asosiasi tekstil memproduksi 18 ribu APD per hari

"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi. "Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB. Pemda, lanjut Agus, bisa menyegel sementara perusahaan yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membina perusahaan tersebut agar menjalankan protokol pencegahan.

Bila perusahaan tak juga menjalankan protokol itu, pemda bisa mengusulkan pencabutan IOMKI perusahaan tersebut kepada Kemenperin.

Baca Juga: Usulan Susi Pudjiastuti: Hapus Kemendag dan Kemenperin untuk hapus mafia impor

"Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya," ucap Agus.

Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta. Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk 4.233 perusahaan di Jawa Barat dan 2.351 perusahaan di Tangerang, Banten.

Dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama PSBB diterapkan, meskipun perusahaan itu termasuk kategori usaha yang harusnya berhenti beroperasi selama PSBB.

Baca Juga: Vokasi Industri Tersendat Wabah Corona (Covid-19)

Pemprov DKI sebelumnya mengeluhkan izin yang diberikan Kemenperin terhadap sejumlah perusahaan yang seharusnya tidak melakukan aktivitas di perusahaan.

Akhirnya, Pemprov DKI tidak bisa menindak perusahaan tersebut. Sementara perusahaan yang melanggar lainnya dilakukan penutupan sementara selama PSBB berlangsung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, operasional perusahaan-perusahaan itu menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Baca Juga: Terimbas wabah corona, pemerintah gandeng marketplace gairahkan industri kopi

"Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan orang," kata dia. Andri meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada semua perusahaan besar itu.

"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," ucapnya. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×