kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menperin targetkan investasi di kawasan Industri Rp 250,7 triliun


Jumat, 12 Januari 2018 / 14:33 WIB
Menperin targetkan investasi di kawasan Industri Rp 250,7 triliun
ILUSTRASI. Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) mematok tinggi nilai investasi yang masuk di Indonesia di tahun ini. Pada tahun 2018 ini nilai investasi yang ditargetkan dapat ditarik dari 13 kawasan industri ditargetkan mencapai Rp 250,7 triliun.

Pemerintah mengatakan, telah memberikan kemudahan berinvestasi di dalam kawasan industri, antara lain melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal serta pembentukan satgas untuk penyediaan gas, listrik, air, SDM, lahan, dan tata ruang.

Sementara itu, menurut Menperin, proyeksi investasi di industri secara keseluruhan sektor manufaktur pada tahun ini sebanyak Rp 352 triliun.

"Dengan adanya investasi di sektor industri, tercipta lapangan kerja baru dan multiplier effect seperti peningkatan nilai tambah dan penerimaan devisa dari ekspor. Oleh karenanya, industri menjadi penunjang utama dari target pertumbuhan ekonomi, papar Airlangga Hartanto, Menteri Perindustrian dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/1).

Selanjutnya kata Menperin, industri bakal didukung dengan ketersediaan bahan baku, harga energi yang kompetitif, sumber daya manusia (SDM) kompeten, serta kemudahan akses pasar dan pembiayaan. Pertumbuhan konsumsi juga akan dijaga dan kembali ditingkatkan agar permintaan terhadap produk-produk industri semakin meningkat, imbuhnya.

Peningkatan komitmen investasi baru ini didasari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Di samping itu juga berkat kolaborasi dua Satuan Tugas (Satgas), yaitu Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).

Agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia bisa terealisasi dengan efektif, kedua satgas tersebut mengubah seluruh proses investasi dan usaha di Indonesia menjadi online dan terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×