kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Menperin sebut pemadaman listrik mulai terasa bagi industri


Senin, 05 Agustus 2019 / 17:23 WIB
Menperin sebut pemadaman listrik mulai terasa bagi industri


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah industri terpukul akibat pemadaman listrik di Jakarta dan kota-kota satelitnya. Tak terkecuali industri yang berorientasi ekspor.

Akibat pemadaman listrik produksi sejumlah industri turun sehingga berdampak bagi komitmen ekspor yang disepakati sebelumnya. "Pemadaman tentu dampaknya terhadap industri cukup besar," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (5/8).

Baca Juga: Indomaret: Operasional gerai belum normal akibat pemadaman listrik

Sebelumnya pemadaman listrik terjadi pada hari Minggu (4/8) di Jabodetabek. Daerah industri seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta pun terkena dampak.

Sejumlah sektor industri pun diungkapkan Airlangga mengalami kerugian. Terutama bagi industri yang menjalankan produksi selama 24 jam seperti industri petrokimia.

"Sektor petrochemical kan biasanya produksinya 24 jam, jadi dengan listrik berhenti dia berhenti dan untuk recovernya butuh waktu," terang Airlangga.

Baca Juga: Aprindo: Listrik padam membuat peritel pusing tujuh keliling

Meski begitu, Airlangga belum dapat menyampaikan angka kerugian yang dialami industri. Saat ini kerugian akibat pemadaman listrik sedang dimonitor.

Airlangga bilang perlu mitigasi segera dari pemadaman listrik tersebut. Bila tidak dilakukan dengan segera akan mengganggu jalannya investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×