kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menperin: Kenaikan tarif listrik beratkan industri


Rabu, 04 Juni 2014 / 13:56 WIB
Menperin: Kenaikan tarif listrik beratkan industri
ILUSTRASI. Alat berat yang didistribusikan PT Intraco Penta Tbk (INTA).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian perindustrian (Kemenperin) menilai rencana kenaikan tarif dasar listrik untuk perusahaan yang tertutup, akan memberatkan dunia usaha. Menteri perindustrian Mohamad Sulaeman Hidayat mengatakan dampaknya akan dirasakan untuk industri.

Ia bilang, pihaknya minta kenaikan tarif listrik tidak sebesar yang diusulkan kementerian energi dan Sumebr Daya Mineral (ESDM). Sementara Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif sebesar 11,57% setiap bulannya, untuk Industri golongan I-3 non go publik.

Meski begitu, Ia akan mendukung rencana pemerintah yang sudah mengusulkan kebijakan tersebut. Meski berharap tidak terlalu besar, Hidayat setuju tarif listrik memang harus naik. "Mungkin nanti akan dikoreksi Dewan Perwakilan rakyat (DPR) kenaikannya," kata Hidayat, Rabu (4/6).

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan tujuan dinaikannya tarif listrik ini untuk mengurangi beban anggaran pemerintah. Sebelumnya tarif listrik Industri golongan I-3 memang dibedakan antara perusahaan go publik dan yang non go publik. Selain karena alasan kesehatan fiskal, kenaikan ini dilakukan untuk melaksanakan prinsip keadilan.

Selain akan menaikan tarif listrik Industri golongan I-3 perusahaan tertutup, ESDM juga akan mendongkrak tarif listrik rumah tangga golongan R-2, yaitu yang memiliki daya antara 3.500 volt ampere hingga 5.500 volt ampere. tarif dasar listrik bagi rumah tangga golongan ini, diusulkan naik sebesar 5,7% setiap dua bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×