Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kementerian Negara Lingkungan Hidup mulai melaksanakan sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya pengawasan pelaksanaan sanksi adminitsratif.
Pengawasan itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif bagi 7 perusahaan migas yang proses produksinya tidak sesuai dengan aturan UU tersebut. "Kita akan mengawasi sambil membina. Jadi apa yang harus dikerjakan kita awasi, kalau sudah jalan dan ada masalah kita bina," ujar Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta di Istana Negara, Selasa (8/6).
Namun, Gusti enggan mengungkap ketujuh perusahaan migas yang diajtuhi sanksi administratif itu. Tapi, kata dia, masa berlakunya sanksi itu bervariasi antara 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun. "Mereka kita beri sanksi administratif dan harus menyelesaikan itu," imbuhnya.
Sekadar informasi, pasal 76 UU lingkungan hidup itu menyebutkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Ayat 2 pasal itu merinci sanksi administratif itu meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.
Selain itu, menteri bisa mengambilalih penjatuhan sanksi administratif itu. Sebab, menurut pasal 77, menteri bisa menjatuhkan sanksi
administratif jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Gusti menambahkan, sebenarnya tidak ada perusahaan yang meminta pengecualian dari UU tersebut, namun meminta waktu menyiapkan infrastruktur agar proses produksinya sesuai dengan baku mutu emisi dan air. "Yang ada, mereka minta waktu untuk menyesuaikan, makanya kita beri sanksi adminitsratif," kata Gusti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News