kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Menkum Soal Stiker Pejabat di WhatsApp: Boleh, Asal Tak Melanggar Batasan KUHP


Senin, 05 Januari 2026 / 19:15 WIB
Menkum Soal Stiker Pejabat di WhatsApp: Boleh, Asal Tak Melanggar Batasan KUHP
ILUSTRASI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi soal stiker pejabat publik yang biasa dikirim melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ( ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi soal stiker pejabat publik yang biasa dikirim melalui pesan singkat WhatsApp (WA) seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Supratman tak mempermasalahkan adanya stiker tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan adanya batasan.

“Stiker, kalau stiker mah kalau jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya sekali lagi,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru: Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjamin

Supratman mengingatkan adanya Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Karenanya, ia berharap masyarakat mulai memahami definisi penghinaan dalam pasal tersebut.

“Bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, kasus hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilaporkan apabila mereka membuat laporan sendiri secara tertulis.

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri. Clear ya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×