Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar
Dibawah komandonya sebagai Menkopolhukam, ratusan terduga teroris telah ditangkap.
Penangkapan terduga teroris semakin marak sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berbekal beleid tersebut, Polri memiliki kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.
Sementara di UU yang lama, polisi tidak bisa melakukan penangkapan sebelum seseorang melakukan tindakan pidana terorisme.
Pada tahun 2018 saja ratusan terduga teroris telah ditangkap pihak berwajib.
Baca Juga: Direktur RSUD Berkah: Wiranto menderita 2 luka tusukan dalam
Tahun ini saja, merujuk pada pemberitaan Kompas.com, hingga 17 Mei 2019 sebanyak 68 terduga pelaku terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Setelah rilis yang disampaikan Mabes Polri tersebut, Densus 88 tetap rajin menangkap terduga teroris.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa peristiwa penangkapan terduga teroris yang terjadi sejak Juni 2019 hingga saat ini:
Polwan jadi terduga teroris