Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, pemerintah melarang keberadaan situs perjudian online. Seluruh kegiatan dalam situs perjudian online adalah ilegal. Johnny mengatakan, tindakan mempromosikan judi online melanggar aturan hukum.
Johnny pun meminta semua pihak dan para selebgram yang masih mempromosikan judi online memahami hal tersebut.
"Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital," ujar Johnny di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/8/2022).
"Sedangkan orangnya ada di dalam negeri maka ruang digitalnya juga kami bersihkan dan aparat penenyagak hukum Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum," tuturnya.
Johnny lantas menjelaskan menangani situs perjudian online layaknya patah tumbuh kemudian hilang lalu berganti lagi. Jika sudah diberantas, maka akan timbul situs-situs judi baru yang bermunculan.
Baca Juga: Soal Konsorsium 303 dan Judi Online, Kapolri: Propam Sedang Bekerja
Sehingga menurutnya diperlukan kedasaran semua pihak untuk mendukung penertiban situs judi online. "Tantangannya karena ini judi online, tantangannya cuma satu, kesadaran. Ya kita bersihkan hari ini setelah dibersihkan muncul lagi, ya dibersihkan kembali. Ini patah tumbuh hilang berganti. Kejar-kejaran," ungkapnya.
"Sebelum Kapolri menginstruksikan di kominfo itu sudah dilakukan take down dan blokir judi online, tanpa menunggu siapa yang menginstruksikan karena ini adalah amanat undang-undang, amanat undang-undang harus membersihkan yang ilegal di dalam ruang digital," lanjut Johnny.
Menurut politisi Nasdem itu, hingga saat ini Kominfo telah membersihkan 560.000 akun judi situs judi online. Oleh karenanya Johnny menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam pembersihan situs judi online.
"Kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun non stop tidak ada liburan, kami kejar terus," tambah Johnny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo: Promosikan Judi Online Tindakan Melanggar Hukum"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News