kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo: Pengaturan hadapi Nataru untuk lindungi dari gelombang ketiga Covid-19


Sabtu, 06 November 2021 / 20:35 WIB
Menkominfo: Pengaturan hadapi Nataru untuk lindungi dari gelombang ketiga Covid-19
ILUSTRASI. Menkominfo Johnny G. Plate


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah tengah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga Covid-19.

"Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (6/11).

Johnny menegaskan, pada prinsipnya pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga.

Pasalnya, libur akhir tahun dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga Covid-19 dan bisa berdampak sangat buruk. "Oleh karena itu, beberapa skenario telah disiapkan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 6 November: Tambah 401 kasus baru, tetap pakai masker

Menkominfo memaparkan, seperti Satgas Covid-19 yang meminta semua tempat wisata dibuka terbatas. Bahkan tempat wisata diminta membuat satgas protokol kesehatan demi memastikan perlindungan masyarakat.

"Adapun, untuk pengaturan lainnya masih dalam pengkajian bersama Kementerian dan Lembaga terkait," ujarnya.

Menkominfo Johnny juga mengatakan, pemerintah terus mengingatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di Gereja pada saat perayaan Natal.

Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

"Pemerintah terus mendorong masyarakat Indonesia tetap mematuhi prokes agar kasus penurun Covid-19 di Indonesia dapat konsisten," ujarnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia DR. dr. Hariadi Wibisono pun mengatakan, dalam beberapa hari terakhir sudah ada tren kenaikan kasus.

Baca Juga: Cek, ini daftar hari libur dan hari besar bulan November 2021

Di antaranya, terjadi kenaikan dari 600 kasus positif melonjak menjadi 800 kasus. Hal ini terjadi bahkan saat kita belum memasuki libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk itu, dia menegaskan, aturan yang tegas membatasi mobilitas masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari gelombang ke-3 Covid-19.

"Perlu dilakukan pembatasan seperti saat mudik lebaran lalu kalau tidak bisa, kita malah akan set back," ujar Hariadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×