kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Menko: Pelemahan rupiah tak perlu dikhawatirkan


Senin, 02 Maret 2015 / 21:57 WIB
Menko: Pelemahan rupiah tak perlu dikhawatirkan
ILUSTRASI. Aktiitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (6/6/2023).. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah yang hampir mencapai Rp 13.000 per dollar AS pada hari ini, tidak perlu dikhawatirkan. Meski menjadi posisi tertinggi setelah tahun 1998 yang mencapai kisaran 16.000 per dollar AS, fundamental ekonomi Indonesia cukup bagus.

"Realisasi Foreign Direct Investment (FDI) maupun portofolio cukup tinggi, kemudian juga surat utang kita itu yield-nya menurun, itu menunjukkan bahwa kita tidak masalah," kata Sofyan di kantornya, Senin (2/3).

Pelemahan tersebut kata Sofyan, terjadi akibat adanya penguatan ekonomi AS. Akibat hal tersebut pula, tak hanya rupiah, mata uang lainnya pun turut mengalami depresiasi. Akan tetapi, di sisi lain rupiah masih menguat jika dibandingkan dengan mata uang Eropa.

Oleh karena itu, ekspor Indonesia diperkirakan masih cukup terdorong karena rupiah yang kompetitif menyebabkan produk dalam negeri pun kompetitif. Saat ini, menurut Sofyan, pemerintah akan terus memperbaiki inflasi dan memperbaiki kebijakan domestik agar menarik portofolio investasi dari luar negeri.

"Alhamdulilah dua bulan deflasi itu akan memperbaiki juga untuk mata uang," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×