kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menko Luhut minta Kemenkes buat pedoman swab test untuk nakes dan aparat keamanan


Jumat, 02 Oktober 2020 / 10:53 WIB
Menko Luhut minta Kemenkes buat pedoman swab test untuk nakes dan aparat keamanan
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan meminta agar Kementerian Kesehatan membuat pedoman pelaksanaan uji usap (swab test) untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP. 

“Saya minta pelaksanaan uji swab sesuai dengan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Proses pengujian harus bisa dibuatkan pedomannya, agar tidak terjadi kebingungan dari tenaga kesehatan di lapangan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (1/10).

Panduan tersebut diminta untuk segera dibuat agar lebih praksis dalam pelaksanaan di lapangan. 

“Buat saja pedomannya untuk swab, kemudian nanti akan kami cek, supaya orang bisa satu pemahaman dalam melaksanakan swab ini. Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana, kemudian prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai lalai hingga orang akhirnya meninggal," kata Luhut.

Baca Juga: Pemerintah minta RI jadi negara prioritas penerima alat rapid test antigen WHO

Lebih lanjut, Luhut juga meminta agar asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut dilibatkan dalam membantu uji swab untuk tenaga kesehatan, polisi, TNI, dan Satpol PP. Selain itu, ia meminta kegiatan ini dilakukan secara cepat.

Menanggapi hal tersebut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto menerangkan bahwa pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020 dimana swab diutamakan bagi kasus suspek.

"Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri," kata Yurianto.

Dia pun menyebut bahwa petugas kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19, TNI/Polri/Satpol PP perlu melakukan swab secara rutin.

Selanjutnya, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto juga mendukung sekaligus meminta kepada Kemenkes untuk segera menyampaikan kepada rumah sakit bagaimana prosedur bagi tenaga Kesehatan untuk melakukan swab karena menurutnya sampai saat ini belum jelas metode dan pelaksananya dan dimana saja laboratorium  yang dapat melaksanakannya secara gratis.

"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedur swab tersebut,” tegas Agus.

Selanjutnya: Luhut paparkan strategi tarik investasi di tengah pandemi corona, apa itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×