kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menko Darmin pelototi BU BBN demi pelaksanaan B20


Rabu, 26 September 2018 / 15:22 WIB
Menko Darmin pelototi BU BBN demi pelaksanaan B20
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah geram dengan laporan terhambatnya penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai campuran biodiesel 20% atau B20. Sanksi tegas pun disiapkan bagai Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) dan BU Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bandel tak menyalurkan B20.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan pihaknya akan memantau BU BBN dan BU BBM selama dua pekan ini. Bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan membentuk tim pemantau.

"Dua minggu ini siapa badan usaha BBN atau BBM yang kelapa sawit (tidak melaksanakan tugas). Bisa CPO atau yang punya solarnya dendanya besar," jelas Darmin usai menghadiri acara Hari Statistik Nasional, Rabu (26/9).

Ketentuan mengenai denda sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 41 Tahun 20018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Permen ditegaskan BU BBM yang tidak melakukan pencampuran BBN jenis biodiesel dengan BBM jenis solar dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 6000 per liter volume BBN yang wajib dicampur.

Darmin menjelaskan pemantauan ini akan dilakukan mulai dari pengecekan nota pemesanan (PO). Menelusuri waktu yang dibutuhkan untuk menyalurkan setelah adanya PO. Setelah itu, Darmin akan segera memutuskan sanksi ini akan dilakukan ketat atau tidak pada minggu awal.

"Perlu bukti purchase order berapa hari sebelum dikirim kalau dua hari ya mampu. Nanti kita lihat berlaku ketat di minggu pertama atau tidak," jelasnya.

Sekadar informasi, Selasa kemarin (25/9), Darmin mengadakan rapat terkait B20 di kantornya. Rapat ini berlangsung selama tujuh jam. Saat ditanya, Darmin menjelaskan rapat tersebut membahas evaluasi mingguan pelaksanaan penyaluran B20.

Pasalnya, perkembangan pelaksanaan B20 mengalami hambatan di mana-mana. Mulai dari salah hitungan bisa menghemat belanja negara sebesar Rp 2,3 miliar sampai akhir tahun. Hingga kurangnya stok FAME yang dikeluhkan oleh PT Pertamina (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×