kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Darmin ingin usulkan disinsentif untuk daerah yang tak miliki RDTR


Selasa, 12 Maret 2019 / 20:05 WIB
Menko Darmin ingin usulkan disinsentif untuk daerah yang tak miliki RDTR


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) telah berjalan hampir setahun penuh.

Namun, pelaksanaannya dianggap masih belum optimal mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan berusaha dan berinvestasi lantaran kurang sinkronnya kebijakan pemerintah di pusat dan daerah.

Salah satunya ialah masih minimnya daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya.

Dalam konteks pelaksanaan sistem OSS dan proses perizinan berusaha maupun investasi, RDTR penting untuk mempercepat proses identifikasi kawasan yang dapat dijadikan tempat membangun usaha atau investasi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, diperlukan standardisasi peta digital RDTR sebagai syarat integrasi dengan sistem OSS.

"Jadi investor cukup menunjuk koordinat, langsung nanti OSS bisa menunjukkan bisa atau tidak dibangun di titik itu," ujarnya mencontohkan.

Sayang, jauh api dari panggang, sebab nyatanya dari 514 kabupaten kota di Indonesia, baru 50 kabupaten/kota yang memiliki Perda RDTR. Artinya, masih ada 464 daerah yang belum memiliki RDTR.

Dari RDTR yang ada, Darmin juga mengungkap, baru 10% di antaranya yang telah menganut Peta RDTR Digital sehingga dapat dengan mudah diintegrasikan dengan sistem OSS

Kondisi ini, menurut Darmin, menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses perizinan berusaha. Sebab, investor mesti mengurus perizinan lokasi dan izin bangunan secara offline dan memakan waktu yang lebih panjang.

Lantas, Darmin berencana menyeriusi imbauan terhadap daerah yang belum menyusun RDTR. "Apa boleh buat, kita akan wajibkan untuk membuat RDTR karena kalau tidak kita akan ketinggalan terus," pungkas Darmin.

Darmin mengatakan akan membawa wacana ini kepada Menteri Keuangan sesegera mungkin. Dengan kata lain, ada kemungkinan kewajiban RTRD ini akan dikaitkan dengan alokasi anggaran kepada daerah dalam bentuk disinsentif.

Menanggapi pernyataan Menko Darmin, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri Edward Sigalingging mengaku setuju.

"Saya setuju kalau itu dijadikan salah satu indikator (untuk anggaran). Jadi diberikan punish and reward-nya. Kalau tidak melaksanakan konsisten, taat waktu dan regulasi, saya rasa memang perlu, misal lewat DAU (Dana Alokasi Umum)," kata Edward.

Ia mencontohkan, selama ini jika pemerintah daerah terlambat mengesahkan APBD maka penyaluran DAU ditunda. Bahkan saat ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keterlambatan pengesahan APBD dikenakan sanksi gaji aparatur tidak dibayarkan selama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×