kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Menko Airlangga sebut cuti haid dan hamil tak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja


Rabu, 07 Oktober 2020 / 21:41 WIB
Menko Airlangga sebut cuti haid dan hamil tak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja
Men Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama sejumlah menteri usai menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Ketenagakerjaan, terkait waktu istirahat dan cuti haid atau cuti hamil tidak dihapuskan. Alias tetap diberikan kepada para pekerja dan buruh. 

“Terkait dengan cuti baik itu melahirkan maupun haid tidak dihapuskan. Tetap sesuai dengan Undang-Undang. Tidak dihapus!,” tegas Menko dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10). 

Sehingga dengan demikian, ketentuan atau aturan mengenai cuti haid dan cuti hamil, Menko memastikan tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Baca Juga: Hipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja

Adapun dalam RUU Cipta Kerja dalam Bab Ketenagakerjaan pada pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti pada pekerja dan buruh.

Waktu istirahat sebagaimana yang dimaksud adalah memberikan waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. 

Sementara untuk cuti haid berdasarkan pasal 79 ayat (3) tertulis bahwa yang wajib diberikan kepada pekerja adalah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. 

Selanjutnya: Pemerintah bantah hilangkan kewajiban amdal dalam UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×