Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Ketenagakerjaan, terkait waktu istirahat dan cuti haid atau cuti hamil tidak dihapuskan. Alias tetap diberikan kepada para pekerja dan buruh.
“Terkait dengan cuti baik itu melahirkan maupun haid tidak dihapuskan. Tetap sesuai dengan Undang-Undang. Tidak dihapus!,” tegas Menko dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
Sehingga dengan demikian, ketentuan atau aturan mengenai cuti haid dan cuti hamil, Menko memastikan tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Baca Juga: Hipmi sambut baik rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja
Adapun dalam RUU Cipta Kerja dalam Bab Ketenagakerjaan pada pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti pada pekerja dan buruh.
Waktu istirahat sebagaimana yang dimaksud adalah memberikan waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Sementara untuk cuti haid berdasarkan pasal 79 ayat (3) tertulis bahwa yang wajib diberikan kepada pekerja adalah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
Selanjutnya: Pemerintah bantah hilangkan kewajiban amdal dalam UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News