kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menko Airlangga: Dana PEN Akan Berakhir di Tahun Ini


Kamis, 11 Agustus 2022 / 16:32 WIB
Menko Airlangga: Dana PEN Akan Berakhir di Tahun Ini
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan berakhir tahun ini.

Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (UU Covid-19).

"Jadi dana PEN akan berakhir di akhir tahun ini. Sama seperti undang-undang yang terkait dengan perubahan budget defisit (UU Covid-19)," ujar Airlangga usai acara Peluncuran Buku Vaksinasi Covid-19 dan Diskusi Panel Evaluasi, Tantangan, dan Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (11/8).

Meski begitu, Airlangga menyatakan, bukan berarti anggaran PEN tidak dilanjutkan, akan tetapi pelaksanaan-nya dikembalikan ke sektor masing-masing. Misalnya, sektor kesehatan ada di Kementerian Kesehatan dan sektor perlindungan sosial juga dikembalikan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Percepat Penyaluran Perlinsos

"Sehingga seluruh biaya dikembalikan ke sektor masing-masing. Untuk sektor kesehatan di Kemenkes, sektor ekonomi balik ke K/L masing-masing. Jadi tidak berarti bahwa programnya tidak dilaksanakan, tetapi itu bergeser ke kementerian/lembaga masing masing, termasuk untuk perlindungan sosial," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, realisasi penyaluran anggaran PC PEN baru mencapai Rp 146,7 triliun atau 32,2% dari pagu senilai Rp 455,62 triliun per 22 Juli 2022.

Realisasi tersebut berasal dari realisasi anggaran PEN untuk sektor kesehatan yakni Rp 31,8 triliun atau 25,9% dari pagu Rp 122,54 triliun.

Serta anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp 63,7 triliun atau 41,1% dari pagu senilai Rp 154,67 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Momok Perekonomian Selanjutnya

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan, memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.

"Mahkamah dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (28/10/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×