Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.
Dalam rangka penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19, diperlukan uji terhadap produk rapid diagnostic test antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat.
Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini biaya pengujiannya telah ditanggung perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.
Layanan ini berbeda dengan tes antigen yang diberikan penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020. Rapid test antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Sedangkan uji validitas rapid test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat rapid test antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga: ICW: Saat ini penetapan harga tes PCR tidak menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat
Dalam rangka melakukan layanan dimaksud, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang diantaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian. Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 694.000 per tes.
"Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan," tulis Menkeu dalam keterangannya, Jumat (13/8).
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0%. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo menambahkan terbitnya beleid tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas PNBP validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen yang sebelumnya belum diatur oleh otoritas fiskal.
Setali tiga uang, Wawan menegaskan PMK 104/2021 tidak akan mengubah tarif/biaya antigen atau tes Covid-19 di lingkungan masyarakat. "Itu tarif uji validasi alat dan bahan yang akan digunakan untuk test antigen atau swab. Tarif tes antigen masih sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (pemenkes)," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (15/8).
Selanjutnya: Jokowi pangkas harga tes PCR jadi Rp 450.000-Rp 550.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News