kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkeu tak setuju defisit anggaran diperlonggar


Selasa, 11 Juli 2017 / 19:16 WIB
Menkeu tak setuju defisit anggaran diperlonggar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memandang batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sudah seimbang sehingga tidak perlu dilonggarkan.

Sebelumnya, hal ini disinggung dalam rapat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Komisi XI DPR RI soal RAPBN-P 2017. Batas maksimal 3% dalam UU dianggap telah membelenggu pemerintah untuk mengakselerasi ekonomi.

“Pertumbuhan ekonomi sekitar 5% dan defisit dijaga di bawah 3% telah memberi keseimbangan yang baik dalam artian, defisit ini kan dibayarkan dengan utang, utang ini sebaiknya dipakai untuk belanja yang sifatnya produktif,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (11/7).

Ia melanjutkan, adanya batasan 3% itu akan memaksa pemerintah bersama dengan pemda, DPR dan DPD untuk menjaga suatu disiplin fiskal. Pasalnya, menurut dia, negara harus bisa belanja kebutuhan mendesak dan penting, tetapi tidak membahayakan fiskal dan tidak meninggalkan beban utang untuk generasi mendatang.

“Artinya kalau ingin belanja lebih banyak maka pemerintah harus mampu kumpulkan pajak lebih banyak, bukan lebarkan defisit,” ucapnya. Ia menekankan, dengan demikian pemerintah harus terus berupaya dengan reformasi perpajakan.

Sri Mulyani mengungkapkan, pengalaman dirinya mengelola APBN sejak adanya UU tersebut, batas maksimal defisit 3% itu masih bisa mengakomodasi kebutuhan negara untuk menjalankan berbagai macam program.

Baik infrastruktur maupun belanja lainnya yang tidak bisa ditunda, seperti belanja pendidikan, kesehatan, dan perlindungan terhadap masyarakat miskin. “Itu bisa dengan defisit maksimal 3%,” katanya.

Asal tahu saja, defisit anggaran tahun ini diprediksi melebar. Pemerintah mematok defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 mencapai Rp 397,2 triliun atau 2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dengan asumsi belanja kementerian dan lembaga bisa mencapai 100%.

Namun, dengan telah memperhitungkan anggaran yang tidak terserap secara alamiah, defisit anggaran tahun ini diperkirakan mencapai Rp 362,9 triliun atau 2,67% dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×